
KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali berhasil mengamankan 29 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Para WNA tersebut terjaring dalam operasi gabungan yang diselenggarakan pada 29 November malam hingga 30 November 2023 dini hari.
“Adanya aduan dari masyarakat melalui kanal layanan informasi dan pengaduan terkait WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan. Setelah kami melakukan koordinasi secara internal dan stakeholders lainnya kemudian melakukan operasi gabungan menindaklanjutinya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi dalam keterangannya, Jumat, 1 Desember 2023.
Dikatakan, dalam operasi gabungan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 29 WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, kelebihan masa tinggal atau overstay, hingga tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah.
“Sampai saat ini tim kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait kemungkinan pelanggaran lain yang terjadi,” paparnya.
Dari 29 WNA yang diamankan, lanjut Subki, mereka berasal dari benua Afrika, yaitu 27 warga negara Nigeria, satu warga negara Pantai Gading, dan satu orang warga negara Ghana.
Menurutnya, operasi gabungan ini dilakukan sebagai bentuk perwujudan fungsi keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan menjaga keamanan negara.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu ataupun takut untuk melaporkan WNA yang diduga melakukan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungannya ke pihak berwenang, sehingga kedaulatan negara dapat ditegakkan.
“Apabila masyarakat mendapati WNA yang membuat kegaduhan atau mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang atau ke kanal pengaduan kami,” ujarnya.(*)
Reporter: Abdul Aziz
Editor: Sutanto bin Omo