TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – KPU kabupaten/kota memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) dengan jenis dan spesifikasi berupa baliho.
KPU kabupaten/kota memfasilitasi pemasangan APK berjumlah 1 buah dalam bentuk baliho dalam 1 media untuk seluruh pasangan calon, partai politik peserta pemilu dan calon anggota DPD.
Hal tersebut dilansir dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1621 Tahun 2023, tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
Lalu, desain dan materi yang APK yang difasilitasi KPU kabupaten/kota untuk pasangan calon dan partai politik peserta pemilu menggunakan desain dan materi APK yang diberikan KPU.
KPU kabupaten/kota memfasilitasi desain dan materi APK untuk calon anggota DPD menggunakan desain dan materi APK yang diberikan oleh KPU provinsi.
Fasilitasi pemasangan APK oleh KPU kabupaten/kota berupa baliho memperhatikan ketersediaan anggaran negara.
KPU kabupaten/kota memfasilitasi pemasangan APK hanya pada ibu kota kabupaten/kota.
Spesifikasi baliho, rangka bambu/kayu. Media berukuran paling besar 6 × 4 meter berbentuk horizontal untuk semua pasangan calon.
Vertikal untuk seluruh partai politik peserta pemilu paling besar berukuran 4 × 6 meter. Horizontal untuk seluruh calon anggota DPD paling besar berukuran 6 × 4 meter.
Fasilitasi baliho dilaksanakan paling lama 2 bulan. Pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perorangan atau badan swasta harus disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi.
Pada saat memasuki massa tenang, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan peserta pemilu, Bawaslu kabupaten/kota dan pemerintah daerah setempat untuk membersihkan APK. (*)
Reporter: Zakky Adnan