
TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID — Surat Keputusan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony P, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, masa jabatan 2023-2029, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Kuasa Hukum Calon Kepala Desa (Cakades) Kemiri Nomor Urut 1 Jamaludin, Ria Kusmawati menjelaskan gugatan dengan nomor 45/G/2023/PTUN.SRG, masuk pada 5 November 2023.
“Saat ini, masih proses dismissal, artinya masih perbaikan berkas-berkas terkait materi. Masih dalam pemeriksaan berkas oleh majelis hakim. Insyaallah, sudah mau selesai, lalu masuk pokok perkara,” jelasnya, saat dikonfirmasi TangerangEkspres.co.id, Minggu, 3 Desember 2023.
Masuk pokok perkara, lanjut Ria Kusmawati, dalam arti akan ada replik dan duplik. Terus pengajuan saksi-saksi, baik saksi fakta ataupun saksi ahli.
“Setelah itu, baru masuk sidang pengajuan bukti-bukti, semua yang kami ajukan dalam gugatan itu kan harus ada bukti yang berkualitas, termasuk saksi-saksi kami yang berkualitas, baik saksi fakta ataupun saksi ahli,” jelasnya.
Sebelumnya, Perempuan Magister Hukum ini juga menuturkan, kliennya sudah melakukan upaya keberatan-keberatan terkait cacat formal penyelenggaraan Pilkades Kemiri 2023, melalui panwas Pilkades.
“Akhirnya, pun naik sampai ke panitia Pilkades tingkat kecamatan. Tapi, tidak terjadi kemufakatan. Lalu, naiklah sampai ke tingkat kabupaten. Nah sampai di kabupaten, harusnya ditindaklanjuti, malah ada pelantikan. Ada apa ini?” kata Ria.
Setidaknya, menurut Ria, baiknya ada penjelasan dari panitia Pilkades tingkat Kabupaten Tangerang terkait keberatan-keberatan dari pihaknya, apakah diterima ataupun ditolak.
“Kalau ditolak, ini loh alasannya. Kalau diterima, ini loh alasannya, kan jelas. Ini malah tidak ada. Kan ambigu. Jadi dengan dasar ini menurut kami ada kesewenang-wenangan,” imbuhnya. (*)
Reporter: Zakky Adnan