TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang. Hal ini sesuai dengan surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 953 Tahun 2023.
berdasarkan isi surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 953 Tahun 2023, tanggal 24 November 2023, ada tempat yang dilarang dipasang APK, yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar atau tembok.
Selain itu, tempat yang dilarang dipasang APK, meliputi jalan protokol, hutan kota, taman kota, sarana umum milik Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Tangerang dan pepohonan.
Hasil pantauan TangerangEkspres.co.id, Selasa, 5 Desember 2023, banyak APK calon legislatif yang terpasang di jalan protokol, tepatnya di Jalan Rajeg-Tanjakan dan Jalan Kukun-Daon-Jambu, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Baik terpasang di rangka kayu/bambu, juga ada yang dipaku di pepohonan.
Saat dikonfirmasi, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rajeg Rustam menuturkan, sudah memberikan surat imbauan kepada pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu tingkat kecamatan, soal surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 953 Tahun 2023.
“Tentang, penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan lokasi kampanye rapat umum Pemilu 2024,” tuturnya.
Bahkan terakhir, lanjutnya, Panwaslu bersama Trantib Kecamatan Rajeg melaksanakan penertiban APK pada 27 November 2023.
Rustam mengakui, ada beberapa gambar calon legislatif (caleg) yang kembali terpasang setelah penertiban APK.
“Nanti, insyaallah, tanggal 6 Desember 2023, kami adakan penertiban APK lagi. Dan, yang gambar calegnya ada lagi ada lagi, akan kami kirim surat imbauan ke personalnya langsung,” imbuhnya. (*)
Reporter: Zakky Adnan
Editor : Andy