Beranda TANGERANG HUB Rihana Divonis 4 Tahun Denda Rp 1 M Rihani 3 Tahun Wajib...

Rihana Divonis 4 Tahun Denda Rp 1 M Rihani 3 Tahun Wajib Kembalikan Uang Korban Rp 4 M

0
BERBAGI
Rihana Rihani
Rihana dan Rihani divonis berbeda di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 4 Desember 2023 malam.

TANGERANGEKSPRES.CO.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menjatuhkan vonis terhadap Si Kembar dalam kasus penipuan penjualan iPhone, Senin (4/12) malam. Rihana divonis 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar. Rihani 3 tahun penjara, wajib kembalikan uang korban Rp 4 miliar.

Kemudian, saudara kembarnya, Rihani dijatuhi hukuman penjara lebih ringan, 3 tahun penjara ditambah wajib mengembalikan uang kepada salah satu korban penipuan sebesar Rp 4 miliar. Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Emy Tjahjani Widiastoeti dalam agenda persidangan putusan di ruang 4 pengadilan Negeri Tangerang, Senin malam.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangsel. Dalam tuntutannya, JPU menuntut hukuman penjara terhadap Rihana dan Rihani masing-masing 5 tahun penjara dan dendam Rp 1 miliar.

Ketua Majelis Hakim Emy memaparkan amar putusan kasus penipuan dengan modus penjualan iPhone murah. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti di persidangan, hakim menjatuhkan hukuman kepada Rihana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun ditambah denda sebesar Rp 1 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka hukuman penjara ditambah 8 bulan,” ungkap Emy Tjahjani membacakan putusan.

Kemudian, persidangan dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa Rihani yang merupakan saudara kembar’ Rihana. Vonis Majelis Hakim terhadap Rihani berbeda dengan vonis yang dijatuhkan kepada saudara kembarnya yaitu, Rihana. Terdakwa Rihani diganjar hukuman penjara selama 3 tahun dan mengembalikan uang kepada salah satu korban sebesar Rp 4 miliar.

“Jika merasa keberatan silakan ajukan banding,” ujar Hakim Emy usai mengetukan palu. Dalam persidangan, Baim kuasa hukum Rihana dan Rihani maupun JPU Kejari Tangerang Selatan, keduanya mengajukan banding. Diketahui, JPU Kejari Tangerang Selatan menuntut Rihana dan Rihani 5 tahun penjara. Sebab, kedua terdakwa tersebut telah melakukan penipuan penjualan iPhone terhadap teman-teman semasa kuliahnya dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar.

Diberitakan sebelumnya, si Kembar Rihana dan Rihani dilaporkan oleh para korban pada Juni 2022. Lantaran melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Total ada 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar yang dilaporkan di Polres Tangsel, Polres Jaksel hingga Polda Metro Jaya. Si Kembar dalam melancarkan aksi penipuannya tersebut menjalankan modus menjual iPhone dengan harga miring. Keduanya menggunakan sistem preorder untuk mendapat pelanggan.

Para korban tergiur dijanjikan mendapat iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran dan mendapatkan untung apabila berhasil menjual sejumlah produk Apple ke penjual di bawahnya.

JPU Kejari Tangerang Selatan dalam tuntutannya menyatakan, Rihana dan Rihani bersalah. Tak tanggung-tanggung, Rihana dan Rihani menipu teman-temannya saat kuliah dengan total kerugian mencapai Rp 35 miliar.

Kedua terdakwa disangkakan pasal berlapis, yakni Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Reporter: Abdul Aziz
Editor: Rudi Susanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here