Beranda TANGERANG HUB 30 PSU Perumahan Diambil Sepihak

30 PSU Perumahan Diambil Sepihak

0
BERBAGI
Kepala Disperkimta Kota Tangsel Aries Kurniawan. Foto dokumen tangerangekspres.co.id

CIPUTAT, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel akan melakukan pengambilalihan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan sepihak.

Pengambilan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangsel Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 26 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan.

Persetujuan perwakilan penghuni perumahan pada tahap verifikasi hasil pemetaan batas perumahan, prasarana, sarana, dan utilitas perumahan ada dua poin.

Pertama, prasarana dan sarana yang diambilalih oleh Pemerintah Kota Tangsel adalah prasarana dan sarana pada perumahan yang telah ditinggalkan pengelolaannya oleh pengembang dan disetujui oleh perwakilan penghuni perumahan.

Kedua, Pemerintah Kota Tangsel akan melakukan pencatatan aset daerah terhadap prasarana dan sarana tersebut dalam rangka menjamin ketersediaan dan keberlanjutan serta menjaga fungsi dan peruntukan prasarana dan sarana di dalam kawasan perumahan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Disperkimta Kota Tangsel Aries Kurniawan mengatakan, atas rencana pengambilalihan PSU sepihak oleh Pemkot Tangsel, pihaknya sudah melakukan pengumuman.

“Apabila terdapat pihak yang berkeberatan atas pengumuman ini, maka diminta untuk menyampaikan keberatannya paling lama 14 hari kalender sejak pengumuman ini ditayangkan sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 26 Tahun 2015,” ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.CO.ID, Kamis, 7 Desember 2023.

Aries menambahkan, pernyataan keberatan diantar langsung ke Sekretariat Tim Verifkasi Penyerahan PSU Perumahan dan Pemukiman di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel dengan Alamat Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Gedung 3 Lantai 7, Jalan Maruga Raya No. 1 Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.

“Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan Tim Verifikasi dan Sekretariat Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman tidak menerima keberatan, maka proses pengambilalihan sepihak akan dilanjutkan pada tahapan selanjutnya,” jelasnya.

Aries mengaku, ada 30 perumahan yang akan diambilalih prasarana, sarana dan utilitasnya oleh Pemkot Tangsel dan tersebar di tujuh kecamatan. Kecamatan Ciputat ada tujuh titik, yakni Villa Cipayung Residence, Griya Sudimara, Cluster Sudimara Bintaro, Sudimara Jombang, Puri Bintaro Indah, Pratama Bintaro Residence, dan Bintaro View 2 Residence.

Kecamatan Ciputat Timur ada lima titik, yakni Grand Puri Laras, Puspa Asri 1, Puspa Asri 2, Citra Kencana dan Puri Laras 1. Kecamatan Pamulang ada enam titik, yakni Taman Dhika, Perum Pamulang Regency, Cluster Kencana Pamulang, Graha Indah 2 Pamulang, Sarwa View Residence, dan Kedaung Residence l.

Kecamatan Pondok Aren ada enam titik, yakni Taman Pandan Sari, Prima Garden, Cipadu Elok, Griya Bintaro, Pondok Pucung Indah 1 dan Cluster Pondok Bintaro Indah. Kecamatan Setu ada empat titik, yakni Permata Pamulang, Utama Madani Pamulang, Puripakkita, dan Griya Setu.

“Selanjutnya Kecamatan Serpong di Nevelium Serpong dan Kecamatan Serpong Utara di Graha Utama Serpong,” tuturya. (*)

Reporter: Tri Budi
Editor: Sutanto bin Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here