Beranda ADVERTORIAL Pemprov Banten Raih Penghargaan Indeks Merit Sistem Kategori Sangat Baik

Pemprov Banten Raih Penghargaan Indeks Merit Sistem Kategori Sangat Baik

0
BERBAGI
FOTO BERSAMA: Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana bersama tim foto bersama usai meraih dalam acara Anugerah Meritokrasi 2023 di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, Kamis (7/12).

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meraih penghargaan Indeks merit sistem kategori sangat baik dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan skor 330,5.

Penghargaan itu diberikan dalam acara Anugerah Meritokrasi 2023 KASN di Kraton Grand Ballroom Marriott Hotel, Yogyakarta, Kamis (7/12).

Dalam acara tersebut Banten menjadi salah satu dari sembilan provinsi yang meraih penghargaan dari KASN.

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto yang didampingi oleh Ketua KASN Agus Pramusinto dan diterima oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana.

Nana mengatakan, penghargaan yang diraih ini merupakan hasil kerja hebat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemprov Banten, cepat cepat merespon setiap pelayanan publik serta profesional yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Maka dari itu, penghargaan ini layak diberikan untuk seluruh ASN tersebut.

“Itu yang selalu diarahkan oleh Bapak Pj Gubernur Banten Al Muktabar kepada kami dan seluruh ASN di lingkungan Pemprov Banten. Hal itulah yang menjadi keunggulan kita, sehingga meraih predikat sangat baik Ini,” katanya.

Ia menjelaskan, ada delapan aspek dimensi yang dinilai dari sistem merit itu, di antaranya bagaimana mengedepankan kinerja, kualifikasi, dan keahlian.

“Kami juga memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh ASN dalam meniti jenjang karirnya, sehingga mereka bisa menjadi ASN yang bertalenta dan merespon cepat pelayanan publik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan, pelaksanaan Anugerah Meritokrasi merupakan wujud keteguhan KASN dalam mengawal pengawasan penerapan sistem merit di tengah masa transisi. Disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengubah manajemen ASN secara substansial.

Penting bagi KASN untuk memastikan bahwa perubahan ini mendukung penguatan, bukan pelemahan sistem merit. Perubahan ini termasuk mengalihkan fungsi pengawasan sistem merit.

“Meskipun demikian, kami akan terus mendorong keberadaan fungsi pengawasan sistem merit yang efektif di masa depan untuk menjaga keberlanjutan meritokrasi,” terangnya. (ADV)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here