Beranda BANTEN Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

0
BERBAGI
Kepala Kejari Lebak Mayasari serta undangan memusnahkan barang bukti dengan cara di blender, Kamis (21/12/2023).

LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memusnahkan barang bukti hasil Kejahatan selama tahun 2023 dengan 35 perkara. Mayoritas barang bukti yang dimusnahkan adalah kasus Narkoba dan Undang-undang Kesehatan. Pemusnahan sendiri dilakukan di lapangan upacara Kejari Lebak yang dihadiri Asda I Pemkab Lebak Alkadri, Kasdim 0603 Lebak Mayor Inf Asmail serta Kasat Narkoba Polres Lebak, AKP Ngapip, Kamis (21/12/2023)

Kepala Kejari Lebak, Mayasari mengatakan, pemusnahan dilakukan kepada barang bukti yang perkaranya sudah berkekuatan hukum atau inkrah.

“Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah incrah, ada 35 perkaranya yang dominan narkoba dan UU Kesehatan kaitan dengan obat-obatan,” kata Mayasari, kepada wartawan, usai acara.

Mayasari mengaku, perkara narkoba dan UU Kesehatan khususnya obat-obatan mengalami peningkatan. Hal itu terbukti dengan banyaknya barang bukti yang saat ini dimusnahkan.

“Barang bukti banyak ada Sajam, baju dan perbuatan asusila, sabu, Ganja dan obat-obatan yang paling banyak. Peningkatan yang agak terasa itu di narkoba UU kesehatan ya obat-obatan,” ujarnya.

Mayasari mengajak, untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Lebak demi generasi muda yang cemerlang ke depannya.

“Kedepannya harus ada gerakan bersama, sosialisasi dan edukasi yang lebih gencar lagi terutama untuk generasi muda bagaimana juga perkara narkoba juga bukan cuma Lebak yang dominan tapi di seluruh wilayah Indonesia hampir sama rata-rata persoalannya ada di sana, kenapa karena mafia sindikat ini orientasi ekonomi dan uang,” tandasnya.

Lanjutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan beberapa cara mulai dari dibakar hingga di blender hingga halus dan langsung dibuang.

“Kalau barang buktinya mudah dibakar kita bakar,” ucapnya.(*)

Reporter : A Fadilah
Editor : Andy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here