Beranda TANGERANG HUB Revitalisasi Pasar Anyar Dikejar Waktu, Pedagang Tuntut Keadilan

Revitalisasi Pasar Anyar Dikejar Waktu, Pedagang Tuntut Keadilan

0
BERBAGI
Tender Proyek revitalisasi Pasar Anyar, Kota Tangerang telah dimenangkan PT PP Urban dengan penawaran terendah Rp 123,8 miliar. Kementerian PUPR sudah menetapkan PT PP Urban untuk mengerjakan pembangunan kembali Pasar Anyar.

KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID — Berdasarkan portal LPSE Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT Pembangunan Perumahan (PP) Urban sebagai pemenang tender proyek Tender proyek revitalisasi Pasar Anyrevitalisasi Pasar Anyar Kota Tangerang. Perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) itu berhasil mengalahkan 99 perusahaan yang ikut tender. PT PP Urban mengalahkan lawannya dengan penawaran terendah Rp 123,8 miliar. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menetap kan PT PP Urban untuk mengerjakan pembangunan kembali Pasar Anyar.

Pada 29 Desember mendatang, akan segera dilakukan penandatanganan kontrak. Namun, muncul masalah baru. Kondisi Pasar Anyar saat ini masih ditempati banyak pedagang. Banyak pedagang belum mau pindah ke tempat baru yang disiapkan Pemkot Tangerang. Dengan segera akan ditandatanganinya kontrak pekerjaan antara Kementerian PUPR dengan PT PP Urban, relokasi pedagang dikejar waktu. Awal 2024, pekerjaan konstruksi akan segera dimulai.

Salah satu pedagang pakaian di Pasar Anyar, Solihatunnida mengaku sangat setuju Pasar Anyar dibangun kembali. Namun, relokasi para pedagang hingga saat ini belum menemukan titik kesepakatan antara para pedagang khususnya pedagang pakaian dan pedagang basah

Disperindagkop-UKM Kota Tangerang sebagai leading sektor tidak semestinya mengabaikan hak-hak para pedagang. Menurutnya, selama ini, kebijakan terkait relokasi para pedagang hanya untuk kepentingan sepihak. Sementara di sisi lain merugikan hak para pedagang Pasar Anyar.

“Jangan sampai kebijakan ini hanya untuk kepentingan satu pihak dan merugikan pihak lain, yaitu para pedagang,” ungkap Solihatunnida kepada Tangerang Ekspres.

Pemkot Tangerang telah menyiapkan Mal Metropolis Town Square (Metos) di bilangan Modernland, Kecamatan Tangerang, sebagai tempat relokasi bagi pedagang kering. Namun, untuk pedagang basah seperti sayuran, daging, dan ikan basah lainnya ditempatkan di bekas Plaza Shinta. Para pedagang basah menolak pindah ke Plaza Shinta karena, tidak cukup banyak akses angkutan umum ke menunju Plaza Shinta.

“Kebijakan ini harus ada kesepakatan bersama jangan sampai ada pihak yang terzolimi,” tandasnya lagi.

Dia menyampaikan, para pedagang Pasar Anyar pada November 2023 lalu sempat melakukan aksi di depan Puspemkot Tangerang menuntut adanya keadilan. Pihaknya meminta kepada Asda I untuk direkomendasikan kepada Kementerian PUPR terkait lokasi relokasi para pedagang. “Kami khususnya dari pedagang pakaian dan pedagang basah meminta satu tempat relokasi dan tidak jauh dari Pasar Anyar seperti kawasan Mal Balekota. Kami memilih disitu karena banyak akses transportasi umum. Pilihan itu untuk memudahkan para pembeli dan para pedagang juga,” beber Solihatunnida yang juga Koordinator pedagang kering Pasar Anyar.

Menurutnya, tempat relokasi yang telah ditunjuk pihak Pemkot Tangerang, yakni Mal Metropolis Town Square dan Plaza Shinta dinilai akan menyulitkan baik para pedagang maupun para pelanggan lantaran sulitnya akses transportasi umum. Selain itu, poin-poin kesepakatan antara pihak manajemen Mal Metos dengan Pemkot Tangerang, para pedagang hingga saat ini belum diberikan kejelasan.

“Katanya kita cuma diminta bayar retribusi besarannya sama dengan di sini (Pasar Anyar) tanpa mengeluarkan biaya sewa kios lagi selama revitalisasi. Tapi itu cuma melalui lisan tanpa adanya bukti tertulis, seperti apa. Itu kan membuat kita khawatir kedepannya,” ujarnya.

“Kita sudah mempertanyakan terkait MoU dengan pihak Metos, nanti kita di sana seperti apa, jangan sampai baru beberapa bulan pakai kita malah diminta uang sewa kios atau adanya kenaikan biaya listrik dan lainnya. Kita belum tahu sampai saat ini perjanjiannya atau kesepakatannya seperti apa antara pihak Metos dengan Pemkot Tangerang,” sambungnya.

Menurutnya, para pedagang terutama pedagang pakaian dan pedagang basah menginginkan direlokasi setelah perayaan Lebaran Idul Fitri pada April 2024. Hal itu lantaran pada bulan Ramadan dan Idul Fitri para pedagang pakaian tengah ramai pembeli. “Kita juga minta setelah Lebaran Idul Fitri di April 2024. Karena kan ibaratnya kita lagi panen-panennya di momen itu,” imbuhnya.

Dia menegaskan, para pedagang sama sekali tidak menolak revitalisasi bangunan Pasar Anyar. Sebab, kondisi bangunan Pasar Anyar saat ini memang sudah tidak layak. Oleh karenanya, para pedagang sangat setuju di lakukannya revitalisasi bangunan Pasar Anyar tersebut. Namun, yang harus dipertimbangkan para pedagang masih memiliki hak guna pakai hingga 2026. Para pedagang hanya meminta Pemkot Tangerang mengakomodir permintaan para pedagang kering dan basah yang hanya ditempatkan di satu tempat relokasi yang dekat dengan Pasar Anyar.

Dia meminta kebijakan pemerintah dalam melakukan relokasi para pedagang Pasar Anyar jangan sampai ditempatkan di tempat sepi pengunjung.

“Kita minta jangan dizolimi. Kita cuma minta satu titik relokasi itu aja dan penuhi poin-poin seperti kepastian biaya-biaya secara tertulis jelas apabila ditempatkan di Metos, kemudian adanya akses transportasi umum. Akses ke Metos kan kedalamnya gak ada transportasi umum,” tukasnya.

“Kita sama-sama pejuang pencari nafkah. Manusiakanlah manusia. Kata Allah mudahkanlah urusan umatku maka Allah akan memudahkan urusannya. Maka saya minta pihak terkait kedepankan asas keadilan dan asas kemanusiaan,” lanjut Solihatunnida.

Ia meminta pemangku kebijakan memberikan keadilan bagi rakyatnya. Jika tidak bisa memberikan keadilan, berhentilah jadi pemimpin. Kami di sini hanya pejuang pencari nafkah bukan perampok uang rakyat. Jadi berikan keadilan bagi kami,” tukasnya.

Paguyuban Pedagang Pasar Anyar juga telah memberikan kuasa kepada firma hukum Kapriani dan Rekan, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, dengan kode register gugatan PN.TNG-Q1122023O2D. Para pedagang menilai bahwa relokasi pasar merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang. Adapun tergugat adalah Pemkot Tangerang, PD Pasar, Disperindagkop-UKM Kota Tangerang dan Turut Tergugat adalah Kementerian PUPR. Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang gugatan tersebut pada 4 Januari 2024 nanti.

Asda I Pemkot Tangerang, Deni Koswara mengatakan, relokasi para pedagang telah dilakukan ke Mal Metropolis Town Square. “Sudah dilakukan terutama para pedagang toko emas sudah banyak yang pindah ke Metos,” singkat Deni belum lama ini. (*)

Reporter : Abdul Aziz

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here