Ia menegaskan bahwa setiap satgas tetap harus berada dalam kerangka koordinasi yang terintegrasi dengan perangkat daerah terkait, agar pelaksanaan program di lapangan tidak tumpang tindih.
“Kita lihat seolah-olah ada satgas membelengu OPD yang lain. Padahal satgas itu tidak berdiri sendiri, tetap yang mengkoordinasikan adalah Sekda,” katanya.
Nanang menambahkan, pembentukan satgas tidak berdampak pada penambahan anggaran daerah. Seluruh pelaksanaan kegiatan tetap mengacu pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing OPD. Ia menegaskan, keberadaan satgas hanyalah sebagai penguat koordinasi, sementara seluruh kendali pelaksanaan tetap berada di bawah pengawasan Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah.
BACA JUGA: Segera Bahas Perda Jamsostek Untuk Pekerja Informal
“Lebih kepada saling men-support antara satu OPD dengan OPD yang lain, kemudian kita tidak menambah-nambah anggaran. Semuanya bermuara pada tupoksi kepada masing-masing OPD,” pungkasnya. (ald)

















