Beranda HUKUM Sebar Hoax, Denda Rp 1 M

Sebar Hoax, Denda Rp 1 M

0
BERBAGI

CIKUPA–Informasi yang tidak benar (hoax) dapat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan. Polisi terus melakukan upaya pencegahan penyebaran hoax, mulai ajakan deklarasi masyarakat menolak berita palsu sampai menyebar brosur antihoax.

Seperti dilakukan pimpinan dan anggota Polres Kota Tangerang kemarin. Dipimpin Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif, korps baju cokelat itu turun ke jalan, tepatnya di Pertigaan Bojong, Jalan Raya Serang, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Mereka membagikan brosur antihoax kepada para pengendara.

Kegiatan itu merupakan kelanjutan dari deklarasikan antihoax yang telah dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya. Anak usia remaja dan orang dewasa, dari berbagai profesi dan jabatan, diajak bersatu memerangi hoax. Deklarasi itu bahkan diunggah di media sosial (medsos), termasuk pernyataan dari beberapa publik figur.

Aksi bagi-bagi brosur antihoax sempat menarik perhatian pengguna jalan yang melintas. Brosur itu berisi tentang pengertian hoax, mengapa hoax mudah dipercayai, ciri-ciri berita hoax, bahaya berita hoax, dan tips melawan hoax.

Alif mengatakan, bahaya berita hoax dapat membuat masyarakat mudah terpancing emosi, bisa menjadi media penipuan untuk mendapatkan keuntungan, serta berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Selain itu, berita hoax yang menyerang personal membuat kita salah menilai seseorang berdasarkan berita yang beredar, hoax sebagai media adu domba yang efektif, serta akan terjerat pasal tindak pidana jika kita menyebarkan berita hoax,” tandas dia.

Alif mencontohkan dua berita hoax yang belakangan ini beredar. Yakni isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan isu penyerangan ulama. Dari 45 berita penyerangan terhadap ulama, kata dia, 42 diantaranya adalah hoax. Alif menegaskan, polisi akan melakukan tindakan tegas bagi setiap orang yang melakukan penyebaran hoax.

Penyebar hoax pun dapat dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik, dimana pelakunya terancam pidana enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Dia pun membagikan tips melawan hoaks. Pertama, jangan membagikan ulang berita-berita hoax yang beredar di medsos maupun aplikasi pesan singkat, sehingga berita hoax tidak menjadi viral. Kedua, perhatikan sumber berita, apakah berasal dari sumber yang terpercaya atau tidak. Ketiga, baca keseluruhan berita, jangan hanya membaca judul serta paragraf pertama. Keempat, periksa ulang tautan gambar dan video yang ada di sebuah berita. Kelima, perbanyak referensi untuk membandingkan benar atau tidak sebuah berita.

“Seringkali judul dan ringkasan berita dibuat provokatif oleh penulis berita. Kemudian, kerap sekali gambar dan video sensasional tidak sesuai dengan konteks berita, bahkan hasil manipulasi,” tandas Alif.

Pada kesempatan itu, dia menyampaikan bahwa Polres Kota Tangerang telah membentuk tim khusus yang memantau berita-berita hoax. Tim ini selalu berkoordinasi dengan Polda Banten dan Mabes Polri. Hoax juga menjadi atensi Polri menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini. Alif mengatakan, Kabupaten Tangerang hingga saat ini dalam keadaan kondusif. Hal itu tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat agar keadaan damai dan kondusif itu tetap dipelihara.

“Peran media juga sangat besar untuk memerangi hoax. Selain itu, beberapa waktu ke depan akan dilaksanakan Pilkada. Semoga gelaran demokrasi itu dapat berjalan kondusif, lancar, dan menghasilkan pemimpin yang qualified,” imbuh dia. (mg3/bha)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here