Beranda TANGERANG HUB Karier PNS Tak Cuma di Struktural

Karier PNS Tak Cuma di Struktural

0
BERBAGI
AMBIL SUMPAH: Walikota Airin Rachmi Diany melantik dua pejabat fungsional, di balaikota, kemarin. FOTO: Humas Tangsel for Tangerang Ekspres

CIPUTAT–Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany melantik dua pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Kota Tangsel. Acara dlakukan di Aula Puspemkot Tangsel, Ciputat, Rabu (16/1) petang.

Dua pejabat yang disumpah dan dilantik yakni, Retno Ambarwati Subhiningsih dan Sodak Maharisi.

Airin Rachmi Diany, mengatakan, Pelantikan ini adalah pertama kalinya bagi Pemerintah Kota Tangsel untuk jabatan fungsional. “Selama ini yang kita ketahui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hanya untuk pejabat struktural. Mulai sekarang, setiap pegawai yang diangkat dalam sebuah jabatan harus dilantik dan diambil sumpah/janjinya.” ungkapnya.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang berlaku sejak tanggal 7 April 2017. Aturan itu menyebutkan bahwa setiap pegawai yang diangkat dalam sebuah jabatan harus dilantik dan diambil sumpah atau janjinya, menurut agama atau kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Peraturan Pemerintah tersebut pun juga diperjelas dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional.

Untuk itulah, kemarin, dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini.

“Saat ini pengembangan pola karier PNS tidak harus pada jabatan struktural. Sehingga Pemerintah Kota Tangsel sangat mendukung adanya jabatan fungsional karena jabatan ini mempunyai butir kegiatan yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya,” paparnya.

Adapun dua pejabat fungsional yang dilantik tersebut adalah sebagai pejabat fungsional analis keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan (2) Pejabat Fungsional Perencana di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).

Airin berpesan, pejabat fungsional yang diberikan amanah mampu menjadi Aparatur Sipil Negara (APN) yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk menghadirkan produktivitas yang tinggi. Serta, selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas kinerja.

“Pejabat Fungsional yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya melalui pengembangan diri, dedikasi, serta integritas yang tinggi menuju birokrasi yang bersih transparan dan akuntabel,” katanya.

Pejabat fungsional yang dilantik hendaknya terus menerus mengasah dan mengembangkan kompetensinya, untuk dapat memberikan hasil kerja yang maksimal dalam menjalankan tugas jabatan fungsional. Serta, menjunjung etika jabatan dengan sebaik-baiknya sebagai Aparatur Sipil Negara.

Kepada Pimpinan OPD yang membawahi jabatan fungsional, hendaknya mendukung dan memberikan fasilitas para pejabat fungsional ini, sesuai dengan butir kegiatannya.

“Sehingga dapat memenuhi angka kredit yang ditetapkan, demi meningkatkan pelayanan dan kinerja Pejabat fungsional tersebut maupun OPD yang membawahinya,” kata Airin. (hms)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here