TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang mengirimkan surat ke pemerintah pusat terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Surat tersebut dikirimkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Karena Kota Tangerang termasuk daerah yang terlambat dalam pelaksaan seleksi P3K.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Dadi Budaeri, surat tersebut telah dikirimkan ke Menpan RB pada akhir Februari lalu. Dengan adanya surat tersebut, nantinya Pemerintah Kota Tangerang akan menerima kepastian soal seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Suratnya sudah dikirimkan, tinggal menunggu balasan dari Menpan RB. Karena semua keputusan untuk penyelenggaraan P3K ada di Menpan RB. Kita hanya ikuti petunjuk dari Pusat,”ujarnya.
Dadi menambahkan, untuk kuotanya sendiri, Pemkot Tangerang menerima 365 orang yang nantinya akan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kuota tersebut berasal dari Menpan RB. Pemkot Tangerang tinggal melaksanakan tugasnya saja sebagai penyelenggara. kuota yang disediakan yakni untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga pertanian. Paling sedikit itu tenaga pertanian hanya dua orang saja,”paparnya.
Sementara itu, ketika disinggung soal gaji yang akan diterima oleh tenaga honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Dadi mengungkapkan, untuk saat ini, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang 2019 tidak menganggarkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Apabila diterima, mereka tidak mendapatkan gaji karena di APBD 2019 tidak ada anggaran untuk gaji P3K,” pungkasnya. (mg-9)