Beranda NASIONAL Mendagri Tegur 103 Kepala Daerah, ASN Korupsi Belum Dipecat

Mendagri Tegur 103 Kepala Daerah, ASN Korupsi Belum Dipecat

0
BERBAGI
DISIPLIN: Sidang disiplin terhadap ASN yang ermasalah digelar di Kantor Kemenpan RB, Selasa (2/74) malam.

JAKARTA-Banyak aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi maupun suap, sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht). Namun, belum dipecat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo telah memberikan teguran tertulis pertama kepada 11 gubernur, 80 bupati dan 12 walikota. Dalam waktu 14 hari setelah teguran itu, diminta segera melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada ASN yang terlibat kasus korupsi.

“Ya, per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini,” kata Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, di Jakarta, kemarin (3/7). Akmal menambahkan, dari total sebanyak 2.357 ASN yang harus dipecat, sebanyak 2.259 orang bekerja di pemerintah daerah (pemda). Tercatat hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh gubernur/walikota/bupati yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.

“Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan pemda. Hingga kini masih ada 275 ASN yang belum diproses PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 di kabupaten dan 30 di kota,” terang Akmal. Sayang ia tidak merinci 11 gubernur termasuk 80 bupati dan 12 walikota yang kena ‘semprit’ tersebut. Sebagaimana putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018 pemberhentian PNS (ASN) tidak dengan hormat, adalah bagi mereka berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) karena melakukan perbuatan yang ada kaitannya dengan jabatan seperti korupsi, suap, dan lain-lain.

Sementara itu, Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafrudin menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 41 ASN. Selain itu, diputuskan dua ASN mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, ASN mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang ASN dibatalkan dengan peninjauan kembali.

Asisten Sekretaris Bapek Andi Anto mengatakan, sidang Bapek itu memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin. Meliputi kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan wewenang, perkawinan kedua tanpa izin pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.

Kemarin, ada 46 kasus yang disidangkan. “Hukuman dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” jelas Andi. (ful/fin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here