Beranda TANGERANG HUB KSPSI Apresiasi Penangkapan Pelaku Pengeroyokan

KSPSI Apresiasi Penangkapan Pelaku Pengeroyokan

0
BERBAGI
JUMPA PERSS: Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi (memegang pelantang) memberikan keterangan perihal pemukulan yang dilakukan oknum buruh pada anggotanya saat aksi tolak omnibuslaw beberapa waktu lalu. FOTO: Asep Sunaryo/Tangerang Ekspres

TIGARAKSA – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederansi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mengapresiasi, kinerja polisi menangkap tersangka pemukulan terhadap anggotanya. Menurutnya, gerak cepat kepolisian perlu diacungi jempol sebab hanya berselang satu hari setelah laporan sudah ditetapkan tersangka.

“Kita apresiasi langkah-langkah kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Kita percayakan sepenuhnya kepada kepolisian dengan guna menegakan hukum,” jelas pria yang juga doyan makan rujak buah ini.

Diketahui, pekerja PT IKAD atas nama ES (45) dikeroyok puluhan massa aksi buruh tolak omnibus law, Selasa (3/3). Korban mengalami memar, robek di sekitar mulut dan dua giginya copot hingga harus dijahit.

Supriadi menjelas, ES ini merupakan Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) KSPSI PT IKAD sehingga korban mempertahankan instruksi organisasi. Yakni, tidak melakukan pemogokan dan aksi demontrasi pada tanggal 3 Maret.

“Kita sudah aksi menolak omnibus law pada 12 Februari kemarin di Jakarta dengan mengerahkan seluruh anggota dan pengurus ke sana. Sehingga, pada Selasa lalu tidak perlu aksi kembali dan diperintahkan semua anggota maupun pengurus bekerja seperti biasa,” tegasnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (9/3).

Supriadi menegaskan, pada gelaran aksi 12 Februari lalu, tidak ada unsur pemaksaan dari organisasi apalagi sampai pada proses sweeping. Ia menerangkan, aksi penolakan omnibus law merupakan perintah dari pengurus pusat untuk mengepung Gedung DPR RI.

Ia menerangkan, saat demo di Senayan ada sekira 25 ribu buruh dari berbagai elemen organisasi menolak omnibus law.

“Kita sepakat pada hal ini, saya tegaskan pelaporan kasus ini bukan karena aksi demontrasi. Melainkan ada unsur perkara hukum yang merugikan anggota kami. Sehingga ini perlu ada penyelesaian hukum untuk mendapatkan keadilan sebagai seorang warga negara,” jelasnya.

Ia menegaskan, harus dibedakan antara sikap individu dalam organisasi dan sikap personal secara pribadi dalam konteks kasus pemukulan ini. Supriadi menerangkan, tidak akan mencabut laporan atas kasus ini hingga berakhir di putusan pengadilan.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam berdemokrasi dalam pelaksanaan aksi unjuk rasa. Yakni, dengan menjungjung tinggi nilai hukum, berkeadaban serta menghormati kebijakan setiap organisasi yang dapat saja berbeda,” tutupnya. (sep/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here