Beranda BANTEN Bank Banten Gagal Bayar Rp 890 M, Pemprov Alihkan Rekening di BJB

Bank Banten Gagal Bayar Rp 890 M, Pemprov Alihkan Rekening di BJB

482
0
BERBAGI

SERANG-Bank Banten sedang kesulitan keuangan. Tak mampu menyalurkan Dana bagi hasil (DBH) pajak untuk 8 kota/kabupaten Rp 181 miliar. Serta tak mampu mendistribusikan dana jaringan pengaman sosial (JPS) sebesar 709 miliar. Dengan jumlah total gagal bayar Rp 890 miliar. Uang ratusan miliar DBH dan JPS itu milik Pemprov Banten yang disimpan di Bank Banten. Saat Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) akan mendistribusikan DBH dan JPS, pada 17 April kas Bank Banten tak cukup uang. Pemprov Banten akhirnya memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank BJB.

Efeknya, terjadi kepanikan terhadap nasabah. Banyak yang nasabah yang menarik uangnya secara massal dalam jumlah besar (rush). Bank Banten didirikan oleh Pemprov Banten mulai beropersi pada 4 Oktober 2016. Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan sehubungan dengan banyaknya tanggapan dari berbagai pihak, dan menjadi pro kontra, terhadap kondisi Bank Banten saat ini. “Masyarakat agar tidak panik, dan tidak harus melakukan penarikan secara besar-besaran (rush), karena ini bukan langkah mematikan. Tapi sebuah langkah menyelamatkan uang negara dalam bentuk kas daerah yang kita simpan di Bank Banten. Semua pihak harus jujur, walaupun harus memenuhi langkah risiko,” tegas WH.

Gubernur Banten menjelaskan perlunya segera memindahkan RKUD dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB). Menurutnya ini adalah bentuk langkah cepat dan percepatan serta memastikan ketersediaan anggaran. Karena selama ini kas daerah Pemprov Banten sejak 2016 berada di Bank Banten, sebelum ia menjabat gubernur.

Gagal bayar Bank Banten terjadi pada 17 April. Bendahara Umum Daerah (BUD) sudah memerintahkan agar Bank Banten segera menyalurkan DBH pajak ke kabupaten/kota se Provinsi Banten.

Sementara perlu percepatan untuk penyaluran kepada masyarakat terdampak yang sudah membutuhkan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS). Bank Banten tetap tidak mampu menyalurkan, alias gagal bayar, uang DBH pajak untuk Februari Rp 181 miliar lebih dan JPS Rp 709,2 miliar.

“Makanya yang terbayang oleh saya sebagai gubernur adalah bagaimana nanti dana buat bantuan sosial, bagaimana nanti dana buat gaji pegawai, bagaimana dengan kas daerah,” ujarnya.

“Saya sudah sampaikan ke berbagai pihak untuk menyelamatkan Bank Banten ini dan semua telah difasilitasi oleh otoritas jasa keuangan (OJK),” lanjutnya. Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rina Dewiyanti selaku Bendahara Umum Daerah mengatakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah PPKD selaku BUD membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Umum yang sehat.

Direktur Bank Banten Kemal Idris, mengharapkan agar seluruh nasabah Bank Banten tidak panik dan menjamin jika dana nasabah tidak akan keluar. Karena Bank Banten tidak pernah tutup. Apalagi kemarin sudah ditandatangan LoI yang merupakan kerjasama Bank Banten dengan BJB dalam hal likuiditas. Hal ini adalah salah satu langkah strategis dalam penyehatan Bank Banten. “Jadi saya berharap agar para nasabah tetap setia dan loyal kepada Bank Banten karena Bank Banten tetap buka dan berjalan normal seperti biasanya,” ungkap Kemal Idris.

Sebagai informasi, Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pengendali Terakhir Bank Jabar Banten (BJB) telah menandatangani Letter of Intent (LoI).

Sementara Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan perbankan nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan selanjutnya akan segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (Bank BJB).

Dalam kerangka LoI tersebut, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerjasama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap. OJK juga menyatakan jika selama proses penggabungan usaha, maka diminta agar Bank Banten tetap beroperasi secara normal dan tetap dapat melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat. (rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here