Beranda BANTEN Kejati Banten Selidiki 3 Bank, Potensi Kerugian Negara Rp 27,7 M

Kejati Banten Selidiki 3 Bank, Potensi Kerugian Negara Rp 27,7 M

0
BERBAGI
Kejati Banten Selidiki 3 Bank, Potensi Kerugian Negara Rp 27,7 M
MENJELASKAN: Kepala Kejati Banten, Rudi Prabowo Aji saat memberikan penjelasan kepada wartawan tentang tiga kasus dugaan korupsi di perbankan, di Kantor Kejati Banten, Selasa (21/7). FOTO: Ahmad Fikram Adidikata/Banten Ekspres

SERANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten sedang menyelidiki tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di perbankan.

Ketiga kasus tersebut yakni kasus di Bank Jawa Barat (bjb) Cabang Tangerang potensi kerugian negara Rp8,7 miliar. Lalu di bank bjb Syariah Cabang Tangerang potensi kerugian Rp 11 miliar dan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Tangerang potensi kerugiannya Rp 8 miliar. Sehingga total potensi kerugian negara Rp 27,7 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Rudi Prabowo Aji mengatakan untuk kasus bank bjb Cabang Tangerang ada dugaan pemberian kredit fiktif yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp8,7 miliar. Kasus tersebut masuk katagori tindak pidana korupsi karena pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan meminta pendapat ahli perbankkan. “Sudah kita konsultasikan dengan ahli perbankan,” katanya kepada wartawan usai jumpa pers di Kantor Kejati Banten, Selasa (21/7).

Sementara untuk kasus bank bjb Syariah Cabang Tangerang kasus serupa juga terjadi. Ia mengatakan ada pengajuan kredit yang diajukan seseorang dengan agunan sertifikat. Tetapi, sertifikat itu dijaminkan tanpa diketahui oleh pemilik sertifikat tersebut. Hal tersebut membuktikan bahwa adanya tindak pidana korupsi.

“Malah pemilik sertifikat itu sendiri yang melaporkannya,” katanya. Selain pengadaan kredit fiktif tersebut, bank bjb Syariah Cabang Tangerang juga mengucurkan kredit untuk pengadaan kapal yang diduga fiktif. Tim Kejari sudah melakukan penyelidikan. Hasilnya, kapal tersebut tidak pernah ada.

Akibatnya ada potensi kerugian negara sebesar Rp11 miliar. Sementara itu, untuk kasus BTN Cabang Tangerang masih tentang adanya kredit fiktif dengan kerugian mencapai Rp8 miliar. Kata Rudi, kasus tersebut juga menggunakan modus yang sama. Yakni mengucurkan kredit dengan jaminan sertifikat lahan, tanpa sepengetahuan sang pemilik sertifikat dan lahan tersebut. “Kemungkinan pihak perbankan terlibat. Sudah kita mintai keterangan dari kedua belah pihak,” katanya.

Selain ketiga kasus tersebut Kejati Banten juga melakukan penyelidikan terhadap kasus pengelolaan internet desa yang diadakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten. Akan tetapi pihaknya tidak dapat memberikan keterangan lebih detail mengenai kasus tersebut. Karena saat ini kejati sedang melakukan penyelidikan dengan hati-hati. Hal itu dilakukan karena ditakutkan hilangnya bukti-bukti dan informasi yang sedang dikumpulkan.

“Kita khawatir kalau terlalu banyak ekspose, akan terkendala pada saat pengumpulan bukti-buktinya,” katanya. Lanjutnya, untuk kasus pengelola internet desa yang diadakan oleh Dishub Banten sedang pendalaman kasus. Karena kasus tersebut banyak melibatkan orang-orang penting (Hight Level). “Kerugian kurang lebih Rp1 miliar,” katanya. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sunarko mengatakan untuk kasus bank bjb Syariah Cabang Tangerang terjadi pada 2016 dan BTN terjadi pada 2012. Serta bank bjb terjadi pada 2015. Kata dia penyelidikan sudah dilakukan sejak awal tahun 2020. “Kita selidik awal tahun ini, makanya telepone tidak saya jawab,” katanya. (mg-06/and)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here