Beranda TANGERANG HUB Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu

0
BERBAGI
Tak Pakai Masker Didenda Rp 50 Ribu
WAJIB MASKER: Salah satu pasien di RSU Kota Tangsel melakukan konsultasi kesehatan di salah satu poli dengan standar protokol kesehatana, beberapa waktu lalu. FOTO: Dok. Tangerang Ekspres

CIPUTAT-Pemkot Tangsel kembali memperpanjang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 23 Agustus mendatang. Penetapan tersebut juga menyusul Keputusan Gubernur Banten yang menetapkan perpanjangan tahap Delapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, perpanjangan PSBB diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19. Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang.

“Hasil rapat evaluasi kepala daerah dengan Gubernur Banten, PSBB kembali diperpanjang sampai 14 hari mendatang atau 23 Agustus 2020,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/8).

Airin menambahkan, dengan perpanjangan PSBB tersebut diharapkan masyarakat di kawasan Tangerang, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel bisa lebih disiplin lagi menerapkan protokol kesehatan. “PSBB kan diperpanjang lantaran potensi penularan masih tinggi,” tambahnya.

Masih menurutnya, langkah PSBB inilah salah satu cara untuk dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Tangsel maupun Banten. Penentuan perpanjangan PSBB tersebut terus dilakukan dengan alasan, jika kesadaran masyarakat masih belum menyeluruh. “Idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sementara saat ini masih mencapai 83 persen,” tambahnya.

Ibu dua anak ini memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama. Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Dengan memperhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan. Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higienis terhadap pelayanan yang dilakukan.

”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” tuturnya.

Wanita berkerudung ini mengungkapkan, dalam PSBB kali ini tidak ada terobosan terbaru. Namun, pemkot menyosialisasikan Perwal terbaru karena ada yang berbeda. “Yakni ada denda yang akan diberikan kepada pelanggar PSBB dan mulai sebelum Idul Adha sebenarnya sudah diberlakukan,” tutupnya.

Sementara itu, Kebala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel M. Ervin Ardani mengatakan, Pemkot Tangsel mulai melonggarkan PSBB yang telah diterapkan beberapa bulan terakhir ini. Meski dilonggarkan, sanksi administrasi diterapkan bagi pelanggar, seperti tak pakai masker di denda Rp 50 ribu.

Pelonggaran PSBB ini sesuai dengan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2020 tentang PSBB. Ada enam muatan materi,” ujarnyana.

Ervin menambahkan, salah satu muatan materi itu mengatur sanksi berupa denda administratif. Nilai denda tergantung jenis pelanggaran, mulai dari Rp 50 ribu. “Misalnya tidak pakai masker di luar rumah dapat dikenakan denda administrasi Rp 50 ribu tapi, bisa juga aja sanksi berupa teguran. Itu hak petugas memberikan jenis sanksi di lapangan,” tambahnya.

Materi lainnya, pelonggaran bidang usaha yang boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan serta bidang usaha yang dilarang. Selanjutnya adalah soal ibadah keagamaan hanya boleh dilakukan di lapangan atau tempat lain yang ditentukan. Acara atau kejuaraan olahraga boleh dilaksanakan tanpa penonton dan pengaturan lebih lanjut.

“Pelaksanaan pernikahan, khitanan, takziah dan pemakaman harus ada persetujuan tertulis RT/RW setempat. Pengaturan terkait kewajiban perusahaan ojek online, mitra dan penumpang,” tuturnya. (bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here