Beranda BANTEN Eksekusi Gedung Juang Dapat Perlawanan, DHD Akan Gugat Pemkot

Eksekusi Gedung Juang Dapat Perlawanan, DHD Akan Gugat Pemkot

0
BERBAGI
Eksekusi Gedung Juang Dapat Perlawanan, DHD Akan Gugat Pemkot
PENGOSONGAN: Sejumlah anggota Satpol PP Kota Serang mengangkut barang-barang dari dalam Gedung Juang 45, Jalan Ki Mas Jong, Nomor 15, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (22/9). FOTO: Doni Kurniawan/Banten Raya/Banten Ekspres

SERANG-Pemkot Serang mengekseskusi Gedung Juang 45 di Jalan Ki Mas Jong, Nomor 15, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (22/9). Upaya pengosongan berlangsung alot lantaran mendapat perlawanan dari pengurus Dewan Harian Daerah (DHD) 45.

Upaya pengosongan dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin dan dibantu oleh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, Kodim 0602/Serang, dan Polres Serang Kota.

Pantauan Banten Ekspres, eksekusi pengosongan Gedung Juang 45 itu tidak berjalan mulus. Wakil Walikota Serang, Subadri Ushuludin pun cukup kesulitan menenangkan anggota DHD 45 yang sekitar dua jam lebih menolak barang-barangnya untuk diangkut. Bhakan mereka kembali meminta diskusi.

Subadri mengatakan, upaya tersebut tidak sembarang eksekusi, melainkan telah melalui beberapa proses tahapan. Seperti musyawarah, penandatanganan nota kesepahaman, hingga akhirnya diperintahkan Walikota Serang mengosongkan Gedung Juang 45. “Perlu diketahui bahwa dalam eksekusi ini ada beberapa tahapan yang sudah kita lewati, dan ini waktunya untuk pengosongan,” katanya kepada wartawan di sela-sela eksekusi Gedung Juang.

Ia menjelaskan, pengosongan tersebut bukan berarti mengusir keberadaan DHD 45, melainkan untuk merenovasi yang kemudian pada akhirnya akan ditempati kembali oleh organisasi-organisasi kejuangan lainnya. “Kita harus bareng-bareng, ini bukan mengusir, tapi kita renovasi dan akhirnya juga akan ditempati kembali oleh organisasi kejuangan (DHD 45),” ujarnya.

Tak hanya itu, dalam renovasi tersebut, Pemkot Serang akan menyulap Gedung Juang 45 menjadi tempat wisata sejarah dengan tidak mengubah bentuk asalanya. “Kita punya program yang memang untuk mengenalkan sejarah kembali terhadap seluruh masyarakat Kota Serang. Kita sudah kerjasama dengan cagar budaya agar tidak merubah (mengubah) bentuknya juga,” paparnya.

Menurut Subadri, kondisi Gedung Juang 45 seperti tidak terawat. Bahkan bila terus dibiarkan, kondisinya akan makin parah serta nilai-nilai sejarahnya akan hilang begitu saja. “Keberadaannya cukup memprihatinkan, ada beberapa tempat dijadikan tempat tidur, dan perkumpulan. Makanya Pemkot di sini hadir untuk merawat gedung sejarah ini,” tuturnya.

Meski demikian, dirinya juga mempersilakan DHD 45 menggugat Pemkot Serang yang dianggap tidak adil bagi mereka. “Tentu kami sangat menghargai, tapi kalau memang mau menggugat kami persilahkan,” ungkapnya.

Kepala DInas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Serang, Wahyu Nurjamil mengatakan, setelah pengosongan Gedung Juang 45, pihaknya segera merehab dan mengaspal lahan parkir di gedung tersebut. “Setelah ini nanti akan rehab dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) juga akan membangun gedung organisasi kejuangan di belakang gedung utama Gedung Juang dan pengaspalan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Serang,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan ekspos berkali-kali kepada organisasi kejuangan termasuk DH 45 terkait dengan program renovasi Gedung Juang tersebut.

Eksekusi Gedung Juang Dapat Perlawanan, DHD Akan Gugat Pemkot
BERSITEGANG: Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin bersitegang dengan Ketua DHD 45 Banten Mas muis Muslich saat eksekusi pengosongan Gedung Juang 45, Selasa (22/9).

Ketua DHD 45 Banten, Mas Muis Muslich merasa keberatan dengan tindakan pengosongan yang dilakukan Pemkot Serang. Pasalnya upaya tersebut dianggap tidak beradab dan tanpa mendapat persetujuan DHD 45.

“Tindakan pengosongan oleh Pemkot Serang ini tidak beradab, dan ini sepihak, kami tidak terima dengan cara-cara seperti ini. Tiga kali ada surat kami tolak karena alasannya ini dikosongkan. Harusnya ada kesepakatan,” katanya.

Pihaknya akan melakukan gugatan karena pengosongan tanpa kesepakatan. Terlebih Pemkot Serang tidak berhak untuk menggunakan aset Gedung Juang 45 tersebut. “Pemkot tidak punya hak menggunakan aset ini. Pernah ga tidak beli, ganti rugi, merawat atau membangun? Ini peninggalan sejak zaman Belanda. Dalam minggu-minggu ini, akan kita gugat ke pengadilan, kita akan laporkan juga ke penegak hukum,” paparnya. (mam/tnt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here