Beranda KEBIJAKAN Pasuruan dan Depok Belajar Penyusunan Perda ke DPRD Tangsel

Pasuruan dan Depok Belajar Penyusunan Perda ke DPRD Tangsel

0
BERBAGI

SETU-Meski masih berusia muda DPRD Kota Tangsel menjadi magnet daerah lain untuk melakukan kunjungan kerja. Ini terbukti dengan banyaknya daerah yang datang ke kota ini.

Seperti pada Kamis (8/12), dua perwakilan rakyat dari dua kota datang ke Dewan. Mereka berasal dari Pasuruan, Jawa Timur dan Depok Jawa Barat. Tujuan kunker berkaitan dengan rencana pembuatan perda di daerah masing-masing.

Dari Pasuruan, rombongan dipimpin, Sutirta selaku Ketua Pansus Raperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Pasuruan. Dalam sambutannya ia menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Tangsel yang dengan cepat berhasil membuat peraturan daerah tentang itu.

“Di Kota Tangsel sudah ada Persa Bantuan Hukum sejak 2017. Sementara, kami baru akan membuat perda itu,” katanya.

Politisi Pasuruan dari Partai Golkar ini menyampaikan, karena Kota Tangsel sudah memiliki perda itu, maka pihaknya datang untuk melakukan diskusi dan meminta informasi terkait konten lokal dalam regulasi tersebut.

“Secara konsideran, perda ini kan diatur Dalam Undang-undang 16/2016 tentang Bankum. Tapi, yang ingin kami tahu bagaimana mulok yang diterapkan di Tangsel, yang ada di Perda Tangsel,” jelasnya.

Kunjungan rombongan itu, siterima Ketua BK Julham Firdaus didampingi Sekretaris DPRD Wahyudi Leksono dan jajaran pejabat di Setwan Kota Tangsel.

Saat memandu diskusi, Wahyudi mengatakan bahwa secara teknis penjelasan tentang mulok dan hal-hal lain dalam Perda akan disampaikan Bagian Hukum Setwan. “Termasuk nanti bagaimana dengan registrasi daerah,” ujarnya.

Sementara, Anggota DPRD Kota Tangsel, Julham Firdaus menyampaikan terima kasih atas kehadiran anggota legislatif dari dua daerah tersebut.

“Terima kasih kepada bapaj ibu semua. Yg memilih Tangsel sebagai ruang diskusi dan silaturahmi,” katanya.

Politisi Partai Demokrat ini mengatakan Perda itu, ditetapkan pada 2017. Secara umum, isinya mengatur bagaimana peram Pemda dalam memfasilitasi, meningkatkan kesadaran dan bantuan hukum kepada masyarakat. “Dalam proses penyusunannya, kita libatkan akademisi, Kemenkumah dan stake holder lainnya,” jelasnya. (esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here