Beranda HUKUM Sejak 2017, Bansos Warga Miskin Ditilep Oknum Petugas PKH

Sejak 2017, Bansos Warga Miskin Ditilep Oknum Petugas PKH

0
BERBAGI
Abdul Qodir Jaelani (kanan), anak dari Djaan sebagai keluarga penerima manfaat PKH dana bansos dari Kemensos menunjukkan kartu keluarga sejahtera miliknya yang belum lama ini dikembalikan oleh petugas PKH.

TANGERANG, tangerangekspres.co.id – Penggelapan dana bantuan sosial (bansos) untuk warga miskin bukan isu semata. Ini menimpa Keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Tangerang.

Djaan yang merupakan warga Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang tercatat sebagai KPM bansos Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 2017. Namun, sejak 2017 hingga 2023 Dian tak mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Anggota DPRD Kota Tangerang Epa Emilia mengungkapkan, salah satu warga Neglasari, mengadukan kepadanya bahwa buku rekening dan kartu ATM untuk mengambil bansos KPM dipegang oleh seorang ibu kader pekerja sosial masyarakat (PSM) sejak awal mula program PKH digulirkan Kemensos pada 2017 lalu.

Epa menjelaskan, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial dari Kemensos bagi keluarga dari kalangan tidak mampu. Salah satu manfaat PKH adalah memastikan anak di keluarga bersekolah sesuai jenjang sekolah dasar dan menengah melalui pemberian bantuan sosial (bansos) tersebut.

Epa menjelaskan, Djaan salah satu keluarga penerima manfaat PKH, melalui anaknya Abdul Qodir Jaelani mengadukan nasibnya dan memberikan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang selama ini dipegang oleh kader petugas sosial masyarakat (PSM) di wilayahnya.

“Ketika kartu itu dikonfirmasi ke Dinas Sosial Kota Tangerang ternyata dari tahun tahun sebelumnya dana tersebut sudah dicairkan. Selama ini keluarga Danil (sapaan Abdul Qodir Jaelani) tidak pernah menerima dana tersebut,” ungkap Epa, politisi dari PDI Perjuangan, Senin (16/1).

Epa menyebutkan, kejadian penggelapan dana bansos PKH bukan yang pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, kata Eva, ada beberapa masyarakat di wilayahnya yang mengadukan hal yang sama. Bahkan sudah hampir 5 tahun lamanya kartu ATM tersebut dipegang oleh kader PKH tersebut. Setelah mengadukan permasalahan ke Lurah Neglasari, kartu KKS dan buku rekening serta ATM kemudian dikembalikan ke keluarga yang bersangkutan.

“Kasus ini yang lebih aneh lagi dana yang diduga sudah dipakai selama ini dikembalikan secara dicicil dengan membuat surat perjanjian. Lucunya dalam surat itu terdapat ancaman kepada keluarga penerima manfaat itu,” tukas Epa yang juga anggota Komisi I.

“Isi ancaman dalam surat perjanjian tersebut berbunyi “Apabila pihak kesatu bilang ke masyarakat pihaknya yang mengambil duit tersebut maka pihak kedua (Kader PSM) berhak menuntut balik pihak kesatu dan perjanjian tersebut dibuat pada 13 Januari 2023 disaksikan olah RT dan RW setempat, kan lucu. Ada kejanggalan. sementara kejadian tersebut sudah bertahun-tahun,” bebernya.

Epa menguraikan, bahwa kader PSM tersebut dalam surat perjanjian itu mengakui sesungguhnya telah mengambil sejumlah uang bantuan sosial dari pemerintah pusat melalui PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat sebesar Rp 9,7 juta dari tahun 2017 hingga 2022 dengan tanpa di ketahui oleh KPM yang bersangkutan.

Setelah diketahui, kader PSM tersebut bersedia mengganti seluruh dana bansos tersebut dengan cara dicicil dalam waktu satu bulan. Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan tidak ditepati dia siap diproses secara hukum.

“Setelah diketahui, dia (Kader kader PSM) akhirnya mau mengganti dengan cara dicicil sebesar Rp 4.340.000 dan sisanya sebesar Rp 5.360.000. Totalnya sekitar Rp 9.700.000,” tandasnya.

Dia berharap, pihak kepolisian agar lebih tanggap untuk mengusut dan menindak lanjuti permasalahan ini yang dinilai sudah merugikan warga miskin.

“Kejadian ini penggelapan dana bansos ini sudah bertahun-tahun loh. Duit mereka digelapkan oleh kader. Saya minta secepatnya pihak yang berwajib memproses tindakan penggelapan yang dilakukan oleh oknum kader PKH tersebut,” cetusnya.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Tangerang banyak menerima aduan dari keluarga penerima manfaat bantuan sosial dari program keluarga harapan.

Mereka mengetahuinya setelah adanya informasi dari petugas operator di Kelurahan jika mereka telah terdaftar sebagai KPM PKH. Bansos dari Kemensos itu berupa uang tunai yang diberikan melalui bank penyalur. Warga penerima bansos wajib membuat rekening dan kemudian diberi kartu ATM.

Anggota Komisi II, Dedi Fitriadi menduga adanya keterlibatan pihak bank penyalur bansos PKH dalam permasalahan tersebut. Ia menyayangkan pihak bank penyalur yang diduga lalai dalam memberikan kartu ATM dan buku tabungan bukan ke penerima manfaat yang notabene warga miskin sebagai penerima bansos, namun kepada oknum pendamping.(raf)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here