Beranda BANTEN Usai Vonis Bebas, Sarudin Berpotensi Duduki Jabat Kepala BPKAD

Usai Vonis Bebas, Sarudin Berpotensi Duduki Jabat Kepala BPKAD

0
BERBAGI
MENANGIS : Sarudin menangis usai Hakim Pengadilan Tipikor Serang memutuskan, Sarudin tidak terbukti melakukan korupsi, maka dibebaskan usai sidang putusan, yang dilakukan Pengadilan Negeri Serang Selasa 14 November 2023.

SERANG,TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Usai divonis bebas, Sarudin berpotensi dapat kembali menduduki jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang.

Hal itu berdasarkan, dari peraturan pemerintah dan peraturan kepala BKN yang menyebutkan, apabila ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum dinyatakan bebas, maka bisa diaktifkan kembali sebagai PNS.

Diketahui, Kepala BPKAD Kabupaten Serang Sarudin divonis bebas. Hakim Pengadilan Tipikor Serang memutuskan, Sarudin tidak terbukti melakukan korupsi. Ia tidak terbukti menerima gratifikasi pengadaan mebeler di BPKAD Kabupaten Serang dan pipa di DPRKP Kabupaten Serang, dengan nilai proyek keseluruhan yaitu Rp400 juta pada 2017.

Hal tersebut terungkap usai sidang putusan, yang dilakukan Pengadilan Negeri Serang Selasa 14 November 2023.

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bagian hukum Setda Kabupaten Serang, untuk memastikan apakah putusan Sarudin berkekuatan hukum tetap atau tidak. Apabila tidak ada banding atau kasasi dari penggugat, maka status PNS Sarudin dapat diaktifkan dan berpotensi kembali menjadi Kepala BPKAD Kabupaten Serang.

“Kami koordinasi dan pantau dahulu, ke bagian hukum terkait status putusan pengadilan ini, apakah ada banding atau kasasi atau tidak. Apabila tidak ada, melihat dari aturannya maka dapat aktifkan kembali statusnya sebagai PNS,” katanya, Rabu 15 November 2023.

Mengenai batasan waktu kapan Sarudin dapat kembali menduduki jabatan lamanya, kata Surtaman, diatur di KUHP.

“Aturannya ada di KUHP, yang jelas kita mengikuti aturan tersebut,” ujarnya. (*)

Reporter : Agung Gumelar
Editor : Andy

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here