Beranda PEMILU KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan Tempat yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye

KPU Kabupaten Tangerang Tetapkan Tempat yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye

0
BERBAGI
RAPAT KOORDINASI: Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar (ke tiga dari kanan) saat memimpin rapat penetapan lokasi pemasangan APK. (Foto: Dokumentasi KPU Kabupaten Tangerang)

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, telah menetapkan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang. Hal ini sesuai dengan surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 953 Tahun 2023.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar menjelaskan, berdasarkan isi surat keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 953 Tahun 2023, ada tempat yang dilarang dipasang APK.

“Yaitu, tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum, termasuk halaman, pagar atau tembok,” jelasnya, Jumat, 1 Desember 2023.

Selain itu, lanjut Muhamad Umar, tempat yang dilarang dipasang APK meliputi jalan protokol, hutan kota, taman kota, sarana umum milik Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Tangerang dan pepohonan.

Muhamad Umar menjelaskan, jalan protokol terdiri dari Jalan Cisauk-Suradita (perbatasan Bogor), Jalan Suradita-Kranggan (perbatasan Tangsel), Jalan Curug-Binong, Jalan Binong-Bencongan, Jalan Binong-Jatake, Jalan Curug-Cukang Galih.

Lalu Jalan Cikupa-Pasar Kemis, Jalan Syech Namawi (Lingkup Pemda), Jalan Cibadak-Tigaraksa, Jalan Korelet-Serdang Wetan, Jalan Kutruk-Jambe (perbatasan Bogor), Jalan Tigaraksa-Jambe, Jalan Tigaraksa-Cikuya, Jalan Cangkudu-Cisoka, Jalan Balaraja-Ceplak.

Ditambah Jalan Ceplak-Kresek, Jalan Kronjo-Pejamuran, Jalan Tanjakan-Mauk, Jalan Jati-Mauk, Jalan Rajeg-Tanjakan, Jalan Kukun-Daon-Jambu, Jalan Pasar Kemis-Rajeg, Jalan Jatiuwung-Pasar Kemis.

Demikian juga Jalan Cadas-Kukun, Jalan Sepatan-Jati, Jalan Cadas-Sepatan, Jalan Kedung Barat-Sepatan, Jalan Bojong Renged-Teluknaga dan Jalan Dadap-Jatimulya.

Lalu, lanjut Muhamad Umar, hutan kota terdiri dari Hutan Kota depan Taman Aspirasi, Puspem Tigaraksa. Hutan Kota Sarbini, Danau Puspem Tigaraksa. Dan, Hutan Kota Tigaraksa.

Kemudian, taman kota terdiri dari Taman Tumenggung dan Taman Aspirasi Tigaraksa. (*)

Reporter: Zakky Adnan
Editor : Aries Maulansyah

#kpukabupatentangerang #keputusankpu #alatperagakampanye #jalanraya #hutankota #tamankota #kabupatentangerang #beritatangerang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here