Beranda HUKUM Pengeroyok di Kafe Benda Dituntut 7 Tahun

Pengeroyok di Kafe Benda Dituntut 7 Tahun

0
BERBAGI

TANGERANG – Sumange Alang, salah seorang terdakwa kasus pengeroyokan di Kafe Benda dituntut 7 tahun penjara. Sedangkan tiga terdakwa lainnya, Sumardi, Muhamad Akbar, dan Tomy Ridawan masing masing dituntut 4,5 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Imelda Manurung dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (21/2).

Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menyebut para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP sebagaimana dalam perbuatannya yang dilakukan bersama sama.

Jaksa penuntut umum menjerat keempat terdakwa karena melakukan pengeroyokan terhadap korban Ana Rusmana saat berada di dalam Kafe di Jalan Raya Perancis, RT 04/ 08, Kecamatan Benda, Selasa 26 September 2017.

Diceritakan, korban Ana Rusmana bersama Kamsari dan Royanih sedang berjoget di dalam Kafe dalam keadaan pengaruh minuman alkohol. Sedangkan keempat terdakwa bersamaan masuk ke kafe yang sama. Saat mendengar dentuman musik, mereka bersama-sama joget.

Tiba-tiba korban Ana Rusmana memancing keributan di dalam Kafe. Salah seorang teman korban memukul terdakwa. Tidak terima dipukul, salah satu kelompok terdakwa balik memukul. Maka terjadilah keributan dan salah satu pelaku menusuk korban hingga meregang nyawa.

Sementara itu penasihat hukum keempat terdakwa, Irwansyah SH akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya yang diagendakan Senin (26/2) mendatang.

Dalam pembelaannya nanti, kuasa hukum terdakwa akan meminta hakim agar terdakwa diringankan dari tuntutan jaksa. Sebab para terdakwa tidak ada unsur sengaja melukai orang lain. Sesuai fakta persidangan, pihak korbanlah yang memulai keributan. “Saya berharap kepada majelis hakim melalui nota pembelaan saya pekan depan, supaya hukuman kliean saya diputus seadil-adilnya,” ujar Irwansyah. (abd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here