Beranda HUKUM Pukul Pencuri, Korban Malah Dibui

Pukul Pencuri, Korban Malah Dibui

0
BERBAGI
GELAR AKSI: Warga dan kerabat korban menggelar aksi unjuk rasa di Mapolsek Cisauk, kemarin. FOTO: Dok. Net

SETU-Tragis dialami Mulyadi (43), pria paruh baya ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Cisauk lantaran laporan penganiayaan terhadap pria berinisial A, pelaku yang tepergok mencuri ikan di kediamannya, Kampung Kademangan, RT04 RW03, Kademangan, Setu, Tangsel.

Ironisnya, A, kini justru tetap menghirup udara bebas, sedangkan Mulyadi yang menjadi korban, sudah sekitar 5 hari berada di tahanan Mapolsek Cisauk.

Peristiwa bermula pada Kamis 4 Oktober 2018 sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika itu, Mulyadi memergoki A tengah mencuri ikan Gurame di empang miliknya yang terletak di pekarangan rumah bagian belakang.

“Waktu dipergoki, pelaku langsung dihampiri oleh korban hingga terjadi cekcok mulut. Karena kesal berdebat, secara spontan korban memukul pelaku,” terang Suhendar, perwakilan keluarga Mulyadi, seperti dikutip Okezone, Kamis (18/10).

Usai pemukulan itu, pelaku A yang tak lain adalah tetangga korban lantas memilih pulang ke rumah. Namun, beberapa saat kemudian, A kembali menyambangi rumah Mulyadi seraya mempersenjatai diri dengan golok dan pacul.

“Pelaku datang kembali dan masuk ke halaman rumah korban, terus menantang korban agar keluar rumah sambil mengancam mau dibunuh segala macem. Tapi, korban nggak mau terpancing, nggak mau keluar,” imbuh Suhendar.

Pelaku yang mengaku sebagai preman kampung kemudian pergi, dan meminta bantuan dari salah satu Ormas.

Selanjutnya, rumah Mulyadi didatangi sekira 3 mobil dari massa Ormas, mereka mengancam agar Mulyadi menyerahkan uang sebesar Rp15 juta sebagai ganti rugi atas pemukulan yang dilakukan terhadap A.

“Ada massa Ormas yang datang, mereka minta uang, dengan mengancam juga. Tapi, ya tidak dipenuhi, selain orang nggak mampu, kan dia sebagai korban juga. Masak pelaku pencurian justru mengintimidasi korban?” jelasnya lagi.

Singkat cerita, pada tanggal 12 Oktober 2018, Mulyadi dan salah satu saksi dipanggil ke Mapolsek Cisauk atas laporan pemukulan terhadap pelaku. Sejak itulah, Mulyadi ditahan atas dugaan penganiayaan saat malam pencurian di rumahnya.

“Kasus pencurian itu awalnya kita laporkan ke Polsek Cisauk, tapi oknum polisi di sana menolak laporan kita. Kita nggak tahu mungkin ada tekanan atau seperti apa,” tukas Suhendar.

Sementara, Wakapolres Tangsel, Kompol Arman menuturkan, pihaknya akan menginvestigasi kejadian yang dialami Mulyadi. Dia membenarkan, jika laporan yang ada menyebutkan, bahwa kasus itu berawal saat Mulyadi memergoki A yang mencuri ikan di empangnya beberapa hari lalu.

“Kami akan menindaklanjuti aspirasi dari rekan mahasiswa dan warga yang berunjuk rasa hari ini, bahwa menurut mereka ada keberpihakan atau tidak profesionalnya dari penyidik kita tentang kasus itu. Jadi kasusnya berawal saat saudara A masuk ke empang saudara M, lalu tepergok saudara M, kemudian diketok kepalanya hingga berdarah,” ucapnya, ditemui di Mapolsek Cisauk.

Lebih lanjut dikatakan Arman, kepolisian akan memediasi kedua belah pihak, baik keluarga Muyadi dan A. Terkait pencurian itu, polisi sendiri mengaku belum menerima laporan dari pihak Mulyadi sejak awal kejadian.

“Saya belum menelusuri lebih jauh, karena kalau memang ada (laporan pencurian) itu akan kita proses,” pungkas Arman. (okz/esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here