Beranda TANGERANG HUB Truk Tanah Perparah Kemacetan Jalan Raya Sepatan

Truk Tanah Perparah Kemacetan Jalan Raya Sepatan

1
BERBAGI
MACET: Kemacetan di Jalan Raya Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, akibat banyak truk yang melintas di jalan tersebut, Sabtu (3/11). FOTO: Zakky Adnan/Tangerang Ekspres

SEPATAN — Pengguna jalan mengeluhkan keberadaan mobil dump truk pengangkut tanah yang melintas di Jalan Raya Sepatan, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, keberadaan kendaraan roda enam ini semakin memperburuk kelancaran arus lalulintas di jalanan tersebut.

Muhamad Hotib, seorang pengendara sepeda motor mengatakan, kondisi arus lalulintas Jalan Raya Sepatan, terbilang padat saat pagi dan sore. Sebab, tiap hari, jalanan ini digunakan pengguna jalan dengan berbagai keperluan masing-masing. Maka, sering terjadi kemacetan di beberapa titik jalanan tersebut, diantaranya jalan pertigaan oja, pertigaan Pasar Sepatan dan jembatan Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan.

“Sekarang, kelancaran arus lalulintas semakin memburuk, setelah keberadaan dump truk pengangkut tanah melintas di Jalan Raya Sepatan, Kecamatan Sepatan, bebas melintas dari siang sampai sore,” kata Hotib, kepada Tangerang Ekspres, Sabtu (3/11).

Warga Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan ini mengatakan, beberapa hari lalu, bahkan tetangganya bernama Cahya, menjadi korban kecelakaan tunggal setelah tergelincir karena melindas tanah yang tumpah dari mobil dump truk penganggkut tanah, maka korban mengalami luka lecet dan terkilir di bagian kaki hingga tidak bisa bekerja. Selain itu, ia menyaksikan pengendara sepeda motor yang nyaris tertimpa bongkahan tanah dari bak mobil dump truk. Beruntung, bongkahan tanah tidak sampai menimpa pengendara tersebut.

“Sebagai salah satu pengguna jalan, saya meminta pengelola galian tanah, dapat memperhatikan keselamatan pengguna jalan agar meminimalisir tanah yang berceceran di jalan. Lalu, mengubah jam operasional agar tidak melintas di jalan saat sore hari,” pintanya.

Lebih lanjut, ia memahami bila tanah galian dibutuhkan untuk suatu proses pembangunan. Namun, dalam hal ini, dia berharap pengelola galian tanah tetap memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan kelancaran arus lalulintas. Tujuannya, agar bidang pembangunan, ekonomi dan lingkungan dapat berjalan seirama.

Senada dengan Hotib, H.Fahru, pengendara sepeda motor mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang harus mengawasi kegiatan usaha yang berdampak terhadap masyarakat. Bila tidak begitu, pengusaha tidak akan terkontrol. Bahkan, dikawatirkan melanggar peraturan-peraturan yang ada. Dalam hal perlintasan mobil dump truk pengangkut tanah di Jalan Raya Sepatan, menurutnya, Pemkab Tangerang harus menegaskan peraturan yang harus dipatuhi pengelola galian.

“Kalau saya sebagai pengguna jalan, meminta mobilisasi mobil dump truk pengangkut tanah beroperasi saat malam saja, karena aktifitas masyarakat di jalan tidak terlalu ramai, kemudian mobil tersebut bisa melintas tanpa banyak hambatan. Dengan demikian, pengelola galian bisa menjalankan usaha tanpa menerima keluhan-keluhan masyarakat lagi,” pintanya.

Sementara itu, Koordinator pengelola galian tanah di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Endang mengatakan dia akan menerima keluhan pengguna Jalan Raya Sepatan, yang terganggu karena lintasan mobil dump truk milik pihaknya. Tetapi, selama ini, dia mengaku sudah berupaya optimal agar tidak ada tanah yang berceceran di jalanan. Upaya tersebut, pihaknya lakukan dengan membersihkan tanah yang berceceran dengan radius beberapa meter dari lokasi galian, kemudian menutup bak mobil dump truk menggunakan terpal agar tidak ada bongkahan tanah yang terjatuh ke jalanan.

“Selain itu, kami juga menyediakan petugas parkir di lima titik yang sering terjadi kemacetan, ini agar mereka bisa mengatur arus lalulintas, sehingga meminimalisir kemacetan,” kata Endang, di kediamannya kepada Tangerang Ekspres, Sabtu (3/11).

Lebih lanjut, ia membeberkan, pihaknya beroperasi dari Pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB. Namun, menurutnya, aktifitas galian tanah dan mobilisasi dump truk berhenti pada Pukul 12.00 WIB sampai 13.00 WIB dan Pukul 17.00 WIB sampai Pukul 20.00 WIB. Jadi, jam operasional masih ada waktu beristirahat.

“Kami sebagai pengelola galian sanggup, bila diminta para pengguna jalan untuk beroperasi malam. Tapu, kami berkoordinasi dahulu dengan pembeli tanah yang tengah melakukan pengurukan untuk perumahan di Kecamatan Teluknaga,” ujarnya. (mg-2)

1 KOMENTAR

Tinggalkan Balasan ke Jaja Batal balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here