Beranda INFO BHAYANGKARA Dampak Kredit Kendaraan Tanpa DP Kecil

Dampak Kredit Kendaraan Tanpa DP Kecil

0
BERBAGI
PAMERAN OTOMOTIF: Pembelian kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan down payment (DP). Kebijakan relaksasi itu dinilai tidak memiliki pengaruh signifikan pada pertumbuhan kredit yang ditargetkan 12%-13% di tahun ini. FOTO: Ilustrasi

JAKARTA – Pembelian kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan down payment (DP), sebab Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan uang muka kendaraan bermotor pada perusahaan leasing.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan OJK nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Beleid itu menyatakan perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan uang muka untuk motor dan mobil sebesar 0%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, kebijakan relaksasi itu dinilai tidak memiliki pengaruh signifikan pada pertumbuhan kredit yang ditargetkan 12%-13% di tahun ini. Menurut dia, sebab selama ini sebenarnya sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan yang mengambil langkah duluan membebaskan uang muka.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimis pelonggaran ketentuan terkait uang muka (downpayment/DP) pembiayaan kendaraan bermotor (mobil dan motor) menjadi nol persen akan memancing perusahaan pembiayaan (mutifinance) untuk memperbaiki kinerja keuangannya, terutama menekan pembiayaan macet.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan tidak semua multifinance bisa bebas memberikan kredit dengan DP nol persen. Hanya perusahaan yang memiliki rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Finance/NPF) netto lebih rendah atau sama dengan satu persen.

“Artinya ini kami memancing tolong NPF diturunkan dan kesehatan perusahaan dibuat bagus jadi bisa memberikan DP nol persen,” ucap Wimboh, Jumat malam (11/1) lalu.

Saat ini, perusahaan yang memiliki NPF lebih dari 1 persen dan di bawah 3 persen harus memberikan DP kepada konsumennya sebesar 10 persen, sedangkan perusahaan dengan tingkat NPF di atas 3 persen dan di bawah 5 persen wajib menerapkan DP 15 persen.

Meski perusahaan pembiayaan dengan NPF di bawah 1 persen dapat memberikan DP nol persen, Wimboh menilai bukan berarti semua perusahaan tersebut akan menerapkannya. Pasalnya, banyak masyarakat yang justru menginginkan pembayaran DP lebih besar agar cicilan per bulannya tak berat.

Namun, ia percaya kebijakan ini akan menggerakkan pembelian mobil dan motor tahun ini. Sebab, DP nol persen akan memberikan kemudahan bagi sejumlah masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor.

Bila konsumsi naik, sambung Wimboh, dampanya akan positif untuk ekonomi Indonesia secara keseluruhan. Maklumlah, tingkat konsumsi masyarakat masih menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

Kebijakan DP 0 Persen ini dikritisi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Direktur Eksekutif MTI, Deddy Herlambang mengatakan, kebijakan uang muka 0 persen dapat menggugah masyarakat untuk membeli kendaraan bermotor baru.

Terlebih lagi, kata dia, terdapat kecenderungan masyarakat yang menganggap kendaraan pribadi adalah bentuk kesuksesan seseorang. Menurutnya, saat seseorang kembali ke kampung dan membawa kendaraan pribadi, maka merasa sudah menjadi orang yang sukses. Di sisi lain, semakin banyaknya kendaraan bermotor menandakan semakin sesaknya ruas jalan.(cnn/okz/rep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here