Beranda NASIONAL Caleg Eks Koruptor jadi 72 Orang

Caleg Eks Koruptor jadi 72 Orang

0
BERBAGI
CALEG MANTAN NAPI KORUPSI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan beberapa caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi, di Media Center KPU, Jakarta, Selasa (19/). FOTO: Faisla R Syam/FIN

JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 32 nama tambahan caleg mantan narapidana korupsi, Selasa (19/2). Dengan adanya tambahan ini, jumlah total caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang merupakan koruptor mencapai 72 orang.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan setelah pihaknya mengumumkan 40 nama caleg koruptor beberapa waktu lalu, ternyata ada sejumlah nama lain yang belum disampaikan oleh penyelenggara pemilu di daerah. Karena itu, KPU RI kemudian meminta KPU daerah untuk menyampaikan data tersebut.

“Kemudian hari ini sudah ada datanya. Sudah terverifikasi dan kemudian kami bisa menyampaikannya secara rinci,” ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.

Data yang disampaikan oleh KPU pada Selasa, kata dia, merupakan hasil rekapitulasi selama 19 hari, yakni sejak akhir Januari hingga saat ini. “Sehingga data yang kami umumkan hari ini adalah data yang paling update,” tegas Arief.

Sementara itu, Komisioner KPU, Ilham Saputra, mengatakan ada 32 tambahan nama caleg koruptor. Ke-32 nama ini terdiri dari tujuh orang caleg DPRD provinsi dan 25 orang caleg DPRD kabupaten/kota.

“Total tambahan nama caleg mantan narapidana korupsi sebanyak 32 orang. Sementara sebelumnya kami sudah mengumumkan ada 40 caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang merupakan mantan narapidana korupsi. Sehingga jumlah total caleg mantan narapidana korupsi hingga hari ini sebanyak 72 orang,” jelasnya.

Ilham lantas merinci daftar tambahan caleg koruptor terdiri dari sembilan orang caleg DPD, 23 orang caleg DPRD provinsi, dan 49 orang caleg DPRD kabupaten/kota. Dari data tersebut tercatat Partai Hanura menjadi parpol partai dengan jumlah caleg mantan koruptor terbanyak, yakni 11 orang. Disusul Partai Golkar dan Partai Demokrat dengan masing-masing 10 orang.

Kemudian ada Partai Berkarya dengan 7 orang, Partai Gerindra 6 orang, PAN 6 orang, Partai Perindo 4 orang, PKPI 4 orang, PBB 3 orang, dan PPP 3 orang. Lalu ada PKB 2 orang, PDIP 2 orang, Partai Garuda 2 orang, PKS 2 orang.

Ilham melanjutkan, tidak ada tambahan nama koruptor calon anggota DPD. Sehingga, jumlah calon anggota DPD yang merupakan koruptor masih tetap sebanyak sembilan orang.

“Maka, secara total ada 81 mantan narapidana kasus korupsi dalam DCT Pemilu 2019. Terdiri dari sembilan calon anggota DPD dan 72 caleg DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” tegasnya.

Di tempat terpisah Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily meminta KPU untuk tidak hanya mempublikasikan caleg mantan napi korupsi. Dia mengatakan, KPU harusnya juga mengumumkan caleg yang pernah terlibat kasus pidana lainnya.

Komentar Ace dilontarkan menyusul pengumuman KPU terkait tambahan nama caleg mantan narapidana kasus korupsi. Tercatat ada 32 tambahan nama caleg koruptor yang merupakan caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Golkar menjadi salah satu partai terbanyak yang mengizinkan caleg koruptor guna menggunakan hak untuk dipilih yang mereka miliki. Ace menegaskan, tidak ada caleg Golkar di tingkat nasional pernah terjerat kasus korupsi sebagaimana diusulkan DPP partai.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini melanjutkan, caleg yang sempat tersangkut kasus korupsi hanya berasal dari tingkat daerah. Dia melanjutkan, dalam penetapan calon legistlatif di internal Partai Golkar, masing-masing tingkatan partai memiliki kewenangan untuk mengusulkan calonnya ke KPU/KPUD.

Dia menambahkan, usulan nama-nama caleg merupakan kewenangan tiap tingkatan partai. Dia mengatakan, nama caleg tingkat daerah itu diusulkan oleh DPD partai Golkar daerah. Lagi pula, Ace berpendapat, usulan nama-nama caleg juga tidak menyalahi dari ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here