Beranda TANGERANG HUB Khusus Warga Bambu Apus, Mau Nikah Wajib Bersertifikat Sehat

Khusus Warga Bambu Apus, Mau Nikah Wajib Bersertifikat Sehat

656
1
BERBAGI

PAMULANG-Bagi warga Bambu Apus yang akan menikah di KUA Pamulang tidak mudah. Sebab, saat ini mereka diwajibkan memiliki sertifikat sehat dari Puskesmas Bambu Apus.

Sebelum menikah, calon pengantin harus periksa kesehatan reproduksi, kesehatan umum dan laboratorium. Kepala Puskesmas Bambu Apus Siti Nurmah mengatakan, hal tersebut dilakukan agar calon pengantin dapat mengetahui kesehatannya masing-masing.

Sehingga setelah menikah tidak menyalahkan satu sama lain. “Kalaupun salah satunya punya penyakit menular, maka akan dikonsultasikan berdua. Jadi setelah menikah tidak terjadi masalah,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu (27/2).

Siti menambahkan, bila tidak memiliki sertifikat kesehatan calon pengantin tidak bisa menikah di KUA Pamulang. KUA Pamulang sudah sepakat tidak akan menikahkan bila calon pengantin belum periksa kesehatan dan menunjukkan bukti sertifikat tersebut.

“Pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah calon pengantin memiliki pengantar nikah dari RT, RW, kelurahan atau amil. Calon pengantin juga diberi penyuluhan lesehatan, contoh menunda kehamilan dan atau ingin cepat hamil apa yang harus dilakukan, serta apabila salon pengantin sudah hamil duluan apa yang perlu dilakukan

“Saya berharap calon pengantin sehat dan mempersiapkan mental dan semua sebelum menikah. Jangan sampai mereka tidak siapkan kesehatan saat hadapi pernikahan. Nikah tujuannya ingin punya keturunan dan sebelum nikah harus diimunisasi tetanus (TT),” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor KUA Pamulang Afkar Bakarudin mengatakan, itu merupakan kesepakatan bagi calon pengantin yang mau daftar ke KUA harus melalui proses tersebut. “Selama ini kalau di KUA sudah terdaftar dan tidak ada bukti kesehatan maka tetap dilanjutkan pernikahannya,” ujarnya.

Afkar menambahkan, mulai saat ini calon pengantin harus punya setifikat sehat dari Puskesmas Bambu Apus khusus warga Bambu Apus. Syarat menikah tetap sama dan hanya ditambah satu syarat saja, yakni sertifikat sehat dari puskesmas.

“Sebelum calon pengantin nikah, kita juga melakukan pembinaan tentang aturan dan undang-undnag pernikahan, termasuk petugas dinas kesehatan juga diundang,” tuturnya. (bud)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here