Beranda TANGERANG HUB 1 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Cina, Dua Pengedar Diringkus Polres Tangsel

1 Kg Sabu Dalam Kemasan Teh Cina, Dua Pengedar Diringkus Polres Tangsel

1
BERBAGI
Tersangka A dan VH saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (7/5). FOTO: Tri Budi/Tangerang Ekspres

SERPONG-Sat Narkoba Polres Tangsel meringkus A (20) dan VH (20). Keduanya warga Kampung Bulak Simpul, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi menyita sabu 1,023 kg. Waka Polres Tangsel Kompol Arman mengatakan, kedua pelaku tinggal di warga Kampung Bulak Simpul, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat dan hanya beda RT saja.

“Tersangka A dan VH bukan suami istri. Namun, kedua memiliki jaringan pengedar sabu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (7/5). Arman menambahkan, barang bukti sabu seberat 1,018 kg disimpan VH dalam kemasan teh Cina merek Guanyinwang. Menurutnya, penangkapan VH berawal dari pengembangan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tangsel.

Kemudian diperoleh informasi dari tersangka sebelumnya yang telah diringkus, bila ada jaringan pengedar narkotika lain berada di Kalideres Jakarta Barat. Anggotanya lalu memancing tersangka A dengan cara pura-pura akan membeli melalui pemesanan telepon. Tak lama dilakukan transaksi dan tersangka A diringkus di pinggir Jalan Satu Maret, Kampung Bulak Simpul, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

“Dari tangan atau pakaian tersangka A, anggota saya memperoleh 5 gram sabu,” tambahnya. Masih menurutnya, berdasarkan keterangan dari tersangka A, ada rekannya yang juga pengedar sabu, yakni VH. Kemudian polisi mengembangkan penyelidikan dan mendatangi rumah kontrakan VH di Kampung Bulak Simpul, Kalideres dan diperoleh 1,018 kg. “Kedua tersangka kita ringkus 2 Mei dengan total barang bukti 1,023 kg sabu,” jelasnya.

SABU: Wakapolres Tangsel Kompol Arman (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP Wsinu Putranto (dua kiri) menunjukkan barang bukti sabu saat konferensi pers di Mapolres Tangsel, Selasa (7/5). FOTO: Tri Budi/Tangerang Ekspres

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Kresno Wisnu Putranto mengatakan, kedua tersangka mengedarkan sabu di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya. “Tersangka mendapatkan barang haram ini dari seseorang yang mengendalikannya, sekarang kita sedang memburu orang ini,” ujarnya.

Kresno menambahkan, berdasarkan pemeriksaan tersangka telah mengedarkan sabu sejak Februari 2018. Sabu seberat 1,023 kg tersebut bila diestimasi 1 gram harganya Rp 1,5 juta, maka totalnya seharga Rp 1,53 miliar. Apabila sabu tersebut beredar maka berpotensi merusak 10.230 orang. “Satu gram sabu berpotensi merusak 10 orang pengguna,” tambahnya. “Kedua tersangka diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan masksimal seumur hidup, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tuturnya. (bud)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here