Beranda TANGERANG HUB Jangan Titip Anak di KK Orang Lain

Jangan Titip Anak di KK Orang Lain

0
BERBAGI
JELASKAN: Walikota Airin Rachmi Diany (kanan) menjelaskan sarana yang ada di command center room Balai Kota Tangsel, kepada Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh (tengah), kemarin. FOTO: Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres

CIPUTAT-Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh meninjau command center Room Puspemkot Tangsel. Di tempat ini, data penerimaan peserta didik baru (PPDB) siswa baru bisa diketahui.

“Saya sudah melihat terintegrasi data kependudukan sekolah dan tata kelola yang sudah dibangun, pelayanan rumah sakit, perizinan dan lainnya. Data basenya sudah ada dan inilah yang namanya data terintegrasi,” ungkapnya.

Zudan menjelaskan, penerapan zonasi sekolah dapat mendorong pembenahan administrasi kependudukan masyarakat Indonesia menjadi lebih baik.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. Namun, pada prinsipnya anak harus jadi satu kartu keluarga dengan keluarganya atau jangan dititipkan,” katanya.

Dia mengatakan, bahwa selama ini banyak anak dititipkan ke paman, kakek, orang lain, atau saudaranya untuk bersekolah. Hal seperti itu dia sebut sebagai tidak sehat dalam rangka penerapan zonasi sekolah tersebut.

“Ini kesannya si anak dititipkan hanya untuk didaftarkan ke sekolah tertentu,” ujar dia.

Ia mengatakan, kalau si anak ingin sekolah di daerah lain maka orang tuanya juga harus pindah sehingga kartu keluarga mereka menjadi satu.

“Pada prinsipnya, sedekat mungkin anak mendapatkan pendidikan. Jadi basis rumah dengan sekolah tidak terlalu jauh,” kata dia.

Ia menambahkan bahwa penerapan zonasi sekolah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Peraturan itu, kata dia, merupakan bentuk peneguhan dan penyempurnaan dari sistem zonasi sekolah.

Konsep penerapan zonasi tersebut dimulai dengan pola PPDB Sekolah Menengah Atas (SMA). SMA sebagai magnet bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di zonanya, kemudian SMP menjadi magnet bagi Sekolah Dasar (SD) di zona itu, sedangkan SD menjadi magnet bagi warga belajar di sekitar itu.

Namun, sistem zonasi PPDB 2019 tidak berlaku untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

“Kami sangat mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, red.) ini, karena akan sangat membantu penertiban administrasi kependudukan masyarakat,” katanya.

Zudan pun menjelaskan, tidak perlu adanya legalisir Kartu keluarga (KK) dalam penerimaan siswa baru, karena data dukcapil sudah terintegrasi. “Masyarakat tidak perlu melakukan legalisir buat apa, bisa liat di data base anak ini kapan masuk dan keluar dari kartu keluarga, jadi legalisir itu tidak perlu,”ungkapnya.

Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, mendukung sekali program zonasi yang diberlakukan kemendikbud. Bahkan untuk memudahkan siswa jika Kartu Keluarganya bermasalah, Disdukcapil Tangsel mengeluarkan biodata kependudukan untuk penerimaan ppdb ini. (mol/esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here