Beranda TANGERANG HUB Berkas Mantan Kades Jengkol Dipelajari, Belum Ditetapkan Tersangka

Berkas Mantan Kades Jengkol Dipelajari, Belum Ditetapkan Tersangka

643
0
BERBAGI

TIGARAKSA – Mantan kepala desa (Kades) Jengkol, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang belum dimintai keterangan oleh Polresta Tangerang, perihal laporan dugaan penipuan dan penggelapan. Padahal, berkas laporan sudah teregister sejak 9 September 2019, di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polresta Tangerang.

Kasatreskrim Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung mengatakan, berkas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan Kades Jengkol bernama Kodrat Gandi, sudah teregister nomor: TBL/ 359 / IX / 2019 / Resta Tangerang, atas nama pelapor Syaripudin, warga Kampung Pasar Sabtu, RT 001/ 004, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo.

Namun, Gogo mengatakan, laporan tersebut masih perlu dipelajari oleh pihaknya. Ia mengungkapkan, ada beberapa item yang perlu dipelajari sebelum melakukan pemanggialn. Karenanya, perlu untuk dipelajari berkas yang sudah teregister di Polresta Tangerang.

“Kita masih pelajari terlebih dahulu untuk kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kalau perkara pertama kasus pemerasan terhadap Sekdes Jengkol oleh oknum wartawan, berkasnya sudah ada di kejaksaan. Namun, kalau berkas ini saya perlu melihat dan mempelajari terlebih dahulu,” katanya, kepada Tangerang Ekspres, Senin (23/9).

Dari berkas laporan disebutkan, pada 12 Juli 2019 terlapor atas nama Kodrat Gandi menawarkan tanah kepada Syaripudin, sahabat karibnya. Harga yang ditawarkan Rp100 juta yang kemudian disepakati kedua pihak. Masalah dimulai ketika Syaripudin akan membuat akta jual beli (AJB) tanah yang telah menjadi miliknya tersebut.

Masih dalam berkas laporan, tertulis, ketika Syaripudin meminta tandatangan, Kodrat Gandi menolak dengan alasan tanah yang dimaksud bukan miliknya. Hal ini tentu memaksa, Syaripudin melaporkan tindakan Kodrat Gandi  ke polisi karena dianggap telah melakukan penipuan terhadap dirinya.

“Laporannya memang sudah kita terima, namun masih perlu dipelajari. Nanti saya berikan informasi kepada teman-teman wartawan kalau berkas sudah saya pelajari. Mohon tunggu, jelasnya berkas ini akan kita proses namun tunggu saja. Nanti juga kita akan berikan informasinya,” jelas Gogo.

Selain menyerahkan bukti dokumen berupa kuitansi, Syaripudin pun menyiapkan tiga orang sebagai saksi untuk memperkuat tuduhannya. Adapun, penyidikan akan dimulai ketika berkas yang dilaporkan sudah dipelajari.

Sedangkan, untuk berkas sudah tidak ada lagi yang perlu dilengkapi. Namun, waktu dimulainya penyidikan masih belum dapat ditentukan. Akan tetapi, Gogo memastikan tidak ada maksud memperlambat proses hukum yang berjalan. “Nanti berkasnya saya pelajari baru mulai penyidikan. Tunggu saja,” tukasnya. (mg-10/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here