
JAKARTA-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pembatalan Ujian Nasional (UN) 2020 tak ada kaitannya dengan ijazah maupun kelulusan siswa.
Nadiem menegaskan, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ini memang tak lagi menggunakan hasil nilai UN karena telah menggunakan sistem Zonasi maupun Jalur Prestasi yang menggunakan nilai raport hingga portofolio siswa.
“UN itu tidak ada dampaknya karena sekarang sudah ada zonasi, jalur prestasi, yang bukan menggunakan angka UN tapi angka rapor dan kombinasi antara aktivitas ekstrakulikuler siswa tersebut, termasuk lomba-lomba yang diikuti,” kata Nadiem dalam jumpa pers secara online di Jakarta, kemarin.
Karena tak menggunakan hasil UN, maka kelulusan nantinya akan ditentukan oleh Ujian Sekolah.
Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan Totok Suprayitno mengatakan Ujian Sekolah yang dimaksud bisa berarti luas.
Ujian Sekolah, lanjut Totok, bisa tertulis, bisa portofolio berupa nilai akademik, prestasi non akademik serta bentuk prestasi lain yang dimiliki siswa.
“Materi US itu merupakan wewenang sepenuhnya guru yang bersangkutan karena kelulusan siswa itu ditentukan oleh sekolah berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh gurunya,” kata dia.
Untuk pelaksanaannya sendiri, Totok mengatakan Ujian Sekolah bisa dilakukan secara online namun diperuntukkan bagi sekolah yang betul-betul siap.
“Enggak perlu dipaksakan. Jika sekolah memang belum siap mengadakan Ujian Sekolah, maka tidak perlu ada ujian sekolah,” terang Totok.
Walau ujian dibatalkan, siswa dan orangtua diminta tak perlu khawatir tentang ijazah sebab siswa dipastikan akan tetap mendapatkan ijazah, hanya saja nantinya di dalamnya tidak ada nilai UN. (jpnn/mas)