Beranda TANGERANG HUB Buka Blokir Pakai WA, Denda PBB Dihapus

Buka Blokir Pakai WA, Denda PBB Dihapus

9253
11
BERBAGI

TIGARAKSA-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang mengeluarkan kebijakan kepada wajib pajak bumi dan bangunan (PBB). Wujud kebijakan ini yakni, para wajib pajak dibebaskan dari sanksi denda keterlambatan pembayaran PBB. Kebijakan ini dinyakini mampu mendongkrak pembayaran PBB. Karena tidak ada denda. Adapun kebijakan ini sampai pada 31 Agustus tahun ini.

Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan, kemudahan pelayanan tanpa tatap muda dihadirkan sebagai adaptasi atas kebijakan sosial dan phsycal distancing guna mencegah penyebaran Covid-19. Ia menuturkan, salah satunya kebijakan yakni kemudahan membuka blokir PBB periode kedua (P2) melalui nomor layanan yang terhubung dengan aplikasi pesan WhatsApp (WA). Sehingga bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.

“Wajib pajak apabila ingin mengaktifkan PBB P2 dapat dengan mudah dilakukan tanpa tatap muka dengan pegawai kami. Tentu ini mempermudah, dimana wajib pajak diberikan intensif penghapusan denda akibat keterlambatan juga ada kemudahan membuka blokir PBB agar bisa kembali aktif. Ini tentu mudah dan dapat dilakukan kapan saja melalui smart phone atau laptop atau komputer yang terhubung ke internet dan WhatsApp,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres melalui sambungan seluler, Rabu (13/5).

Soma menilai, kebijakan penghapusan denda dapat mendongkrak pendapatan asli daerah dari sektor PBB di tengah pandemi Covid-19. Lanjutnya, kebijakan penghapusan denda dan kemudahan pengaktifan kembali dapat mendorong minat wajib pajak untuk mengaktifkan kembali surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT).

Ia menjelaskan, wajib pajak dapat menguhubungi nomor kontak WhatsApp di 0813 8634 4862 untuk unit pelaksana teknis daerah (UPTD) PBB wilayah I dan di nomor 0813 8634 8045 untuk UPTD wilayah II. Kemudian di nomor kontak 0813 8634 8042 untuk UPTD wilayah III serta di nomor kontak 0813 8634 4859 untuk UPTD wilayah IV. Kemudian di nomor kontak 0813 8634 4847 untuk UPTD wilayah V.

“Jika ingin mengaktifkan kembali, wajib pajak cukup memfoto KTP elektronik asli atau kartu identitas lain yang asli dan sah. Kemudian, memfoto nomor objek pajak. Juga difoto bukti dokumen kepemiliakan akta jual beli, sertifikat tanah dan lainnya. Serta dokumen lain yang sah. Ini cukup difoto dan kirim ke nomor UPTD PBB sesuai wilayah yang tertera pada SPPT PBB,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres.

Senada, Kepala Bidang PBB dan BPHTb Bapenda Kabupaten Tangerang, Dwi Chandra Budiman mengatakan, berapapun besaran denda yang tertera pada sistem pajak daerah akan otomatis terhapus apabila wajib pajak membayarkan PBB hingga periode 31 Agustus tahun ini. Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil guna meningkatkan motivasi warga memenuhi kewajiban pajak daerah guna pembagunan Kabupaten Tangerang.

“Pelayanan kami buka dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Ayo manfaatkan sebaik mungkin kebijakan ini dan informasikan kepada saudara, tetangga dan kerabat. Untuk pembayaran PBB bisa melalui gerai Bank bjb, Alfamart, Indomart, Bukalapak, Tokopedia dan Kantor Pos Indonesia. Jadi kita berikan kemudahan pembayaran, penghapusan denda serta kemudahan pengaktifan kembali PBB P2 yang sudah terblokir,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres melalui pesan singkat seluler. (sep)

11 KOMENTAR

  1. Saya setiap tahun bayar pbb, kok kemarin pas mau bayar pbb th 2020 di bank bjb cabang balaraja pbb sy di blokir, alasannya katanya saya ada tunggakan th 2018 tidak bayar, padahal th 2018 sy bayar melalui indomaret, dan sy di suruh scan sppt untk melihat tunggakan tsb, dan setelah di scan ternyata benar sy ada tunggakan di th 2018 dan sy di suŕuh datang ke kantor BAPENDA di Tigaraksa untk melakukan buka pemblokiran tsb, knapa ya kok sy sudah bayar tp pbb sy di blokir. Trmaksih

  2. Mau buka blokir tetap rumit, tidak sesuai harapan ketika membaca artikel diatas yang kesannya menjadi mudah dan simpel. Sudah hubungi no WA diartikel tsb, persyaratan juga sdh lengkap. Ternyata diminta untuk membayar pbb tertunggak tahun tertentu (2015) terlebih dahulu di bank bjb kecamatan (selain bjb tdk bisa karna status diblokir, sdh dicoba dikantor pos) dan ada tahun yg dianggap belum bayar (2010) padahal sudah bayar dan sudah menyertakan bukti bayarnya, Lalu untuk hal ini konfirmasinya juga harus berkunjung ke bapenda Tigaraksa. yah, jika begini ya sama saja repotnya, ujung2nya harus jauh2 kesana juga, percuma…masa pandemic kirain beneran dipermudah, bisa buka blokir hanya dari WA, ternyata…

  3. Pakai WA…Preeet..ga ada hasil
    datng langsung mau buka blokir aj ribet bolak balik ga beres²
    PEMKOT KAB TANGERANG ga perlulah pakai blokir blokir bertaela tele mau byr pajak jd susah jngn di bikin ribet..

  4. Payah. Kantor pusatnya aja gak bisa ditelpon di WA juga diabaikan. Apa gunanya sistem yang dibuat cuma tambah mempersulit aja. “Kalau bisa dipesulit kenapa harus dipermudah” cocok ini motonya

  5. Berusaha untuk menjadi masyarakat yang bijak taat pajak ternyata sulit… ditelpon ga diangkat, di WA ga dibaca. Pak Kepala BAPENDA kelihatan harus dievaluasi kebijakan kemudahan pelayanannya. Ternyata yang menghambat pendapatan daerah dari sektor PBB bukan hanya masyarakat yang tidak taat pajak saja, tapi pegawai bapak jg ikut menghambat.

  6. Jadi intinya,,tetap di persulit dan gak segampang yg di bayangkan,,, seharusnya para aparat itu mesti di tindak..kan ini niat baik sebagai warganegara yg taat bayar pajak…giliran di sidak aja pada kalang kabut tuh para pegawai nya

  7. Saya niat bayar PBB dari thn 2014 sampai sekarang. bagaimana caranya…sedangkan sppt pbb sdh tidak sy terima 6 thn terakhir.
    bisakah sy bayar langsung di BJB terdekat tanpa perlu buka blokir blokiran ke tigaraksa..? tolong Pemerintah dipermudah jika ada warga yg berniat baik, mumpung sy belum berubah pikiran. trmksh..

  8. Saya sdh mengajukan dokumen lewat online yg pakai no Wa, sdh dua bulan blm ada baladan, apakah no wa yg untuk buka blokir masih aktif atau tidak? Saya jadi bingung mau bayar PBB yg th 2020 blm ada kabarnya, apakah sdh bisa di bayar apa blm

  9. Mau bayar pajak 2022 eh,,, kata pegawai pos pajak di blokir ada tunggakan di tahun 2020.tapi anehnya di tahun 2021 bisa kebayar.mohon penjelasannya.

Tinggalkan Balasan ke Herison Batal balasan

Please enter your comment!
Please enter your name here