Beranda TANGERANG HUB Tomy Dinyatakan Langgar UU ASN, Sanksi Diserahkan ke KASN

Tomy Dinyatakan Langgar UU ASN, Sanksi Diserahkan ke KASN

0
BERBAGI
PENUHI PANGGILAN: Lurah Cipayung Tomy Patria Edwardi (di tengah) saat memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangsel, terkait keterlibatannya di BMI, beberapa waktu lalu. FOTO: Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres

SERPONG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel menyatakan bahwa bakal calon (bacalon) wali kota Tangsel sekaligus Lurah Cipayung, Kecamatan Ciputat, Tomy Patria Edwardy telah melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelanggaran ini terjadi karena Tomy masuk dalam anggota organisasi sayap partai.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Tangsel Ahmad Jazuli mengatakan, Tomi terlibat aktif di kepengurusan organisasi masa sayap Partai Demokrat Bintang Muda Indonesia (BMI). Sebelumnya, pihaknya sudah memanggil Tomy untuk melakukan klarifikasi terkait keterlibatannya di Ormas BMI yang disinyalir sayap Partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Setelah melakukan kajian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bakal calon wali kota Tomy Patria, Bawaslu memutuskan Tomy Patria melanggar Undang-undang ASN,” katanya saat dihubungi kemarin (12/5).

Jajuli menuturkan, berdasarkan kajian Bawaslu Tangsel, Ormas BMI merupakan sayap Partai Demokrat. Karena itu, menindaklankuti hal tersebut maka lihaknya meneruskan hasil kajian ke KASN. “Meskipun BMI adalah organisasi masyarakat tapi BMI adalah organisasi sayap partai. Maka yang bersangkutan melanggar pasal 9 UU ASN, Di mana pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Atas dasar itu, maka hasil temuan diteruskan ke KASN yang memiliki kewenangannya,” tuturnya.

Karena itu, terkait sanksi yang akan diberikan kepada Lurah Cipayung itu, Bawaslu Tangsel menyerahkan sepenuhnya kepada KASN. Mengingat sampai sekarang ini, Tomy masih menjabat ASN aktif.

Di sisi lain, Ketua DPD BMI Banten Noor Ramdhoni Iwan Saputra tidak secara jelas menyatakan bahwa BMI merupakan sayap Partai Demokrat. Namun, kata dia, ada kemungkinan juga bahwa BMI sebagai sayap Partai Demokrat. Sebab, saat acara deklrasi nasional BMI beberapa waktu lalu di Mamuju, Ukawesi Barat di hadiri langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat AHY.

“BMI setelah deklarasi secara nasional di Mamuju, benar dihadiri langsung oleh AHY. Dengan demikian bahwa BMI sangat dekat dengan Demokrat. Jikalau memang nanti akan menjadi sayap partai tentu ada proses yang harus dilalui untuk memenuhi kebutuhan tersebut,” tuturnya.

Dia menambahkan, jika nantinya BMI akan menjadi sayap Partai Demokrat maka pihaknya akan berkomunikasi dengan Tomy Patria. Sebab, ditahun politik,apasaja bisa dipolitisir.

“Kami juga paham hukum, terlebih lagi ini musim politik. Jadi apa saja bisa dipolitisir. Kalau nanti BMI bergabung dengan Demokrat akan kami ajak bicara lagi pak Tomy. Tinggal kita serahkan ke beliau keputusannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Lurah Cipayung sekaligus bacalon wali kota Tangsel Tomy Patria Edwardy membenarkan bahwa pemanggilan dirinya karena statusnya sebagai ASN yang juga sebagai ketua Dewan Pembina BMI Banten.

“Jadi saya masuk sebagai Ketua Dewan Pembina BMI Banten. Kemudian dikonfirmasi saat ini BMI belum menjadi sayap partai demokrat. Dan sampai saat ini, BMI dikonfirmasi sama saya belum mengeluarkan SK kepengurusan saya sebagai dewan pembina BMI,” katanya.

Tomy mengeaskan, dalam anggaran dasar BMI, organisasi tersebut belum menjadi sayap partai. Namun hanya organisasi kepemudaan yang bertujuan memberdayakan masyarakat. Tomy pun memastikan, jika benar BMI adalah sayap partai dirinya siap mundur dari organisasi itu. “Sampai saat saya sebagai PNS, Kalo menjadi sayap partai saya akan keluar,” imbuhnya. (mol)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here