Beranda TANGERANG HUB Dampak Pandemi Covid-19, Angka Pernikahan Menurun di Rajeg

Dampak Pandemi Covid-19, Angka Pernikahan Menurun di Rajeg

0
BERBAGI
IJAB KABUL: Kepala KUA Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Toha (kanan), mengecek berkas-berkas sebelum melangsungkan prosesi ijab kabul pasangan pengantin, kemarin. FOTO: KUA Rajeg for Tangerang Ekspres

RAJEG — Angka pernikahan di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, menurun. Penurunan angka pernikahan disebabkan dengan pandemi Covid-19.

AA Toha, Kepala KUA Kecamatan Rajeg menjelaskan, setelah Covid-19 dinyatakan sebagai wabah yang dapat menjangkit secara luas, maka pendaftaran pernikahan ditutup sejak 1 April 2020 sampai 22 April 2020.

“Kami sempat buka satu hari pada 23 April 2020. Tapi akhirnya pendaftaran ditutup lagi mulai 24 Arpil 2020 sampai 28 Mei 2020. Nah, mulai 29 Mei, kami mulai buka pendaftaran pernikahan lagi hingga kini,” jelas Toha, kepada Tangerang Ekspres, di KUA Kecamatan Rajeg, Kamis (18/6).

Pada waktu pendaftaran nikah ditutup kata Toha, akad nikah tetap dilakukan bagi calon pasangan suami-istri yang sudah mendaftar nikah sebelum 1 April 2020. “Ada 10 pasang calon suami-istri, yang sudah daftar sebelum tanggal itu. Tapi, kami berlangsungkan pernikahan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” tambahnya.

Toha membeberkan, sebelum pandemi Covid-19, pihaknya rata-rata mencatat pernikahan mencapai 90 pasangan suami-istri per bulan. “Pada masa pandemi Covid-19 hanya 10 pasangan calon suami-istri. Bisa diartikan penurunan angka pernikahan” bebernya.

Toha menambahkan, setelah pihaknya membuka pendaftaran pernikahan sejak 29 Mei 2020 hingga sekarang, pihaknya sudah menerima 52 pasang pendaftaran pernikahan. “Angka itu masih jauh untuk mencapai angka 90 pasangan menikah per bulannya, bila dibandingkan sebelum ada pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Di tempat terpisah, Hariri, Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat pada Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang mengatakan, saat ini pelayanan pencatatan nikah di KUA kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja.

“Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon dan email. Atau secara langsung ke KUA kecamatan,” kata Hariri, melalui keterangan tertulisnya.

Penting untuk diketahui kata Hariri, pelaksanaan akad nikah dapat dilakukan di KUA ataupun di luar KUA. “Tapi dengan catatan peserta prosesi akad nikah cukup diikuti 10 orang, bila di KUA. Kalau di luar KUA seperti di masjid maupun gedung, maksimal jumlah orangnya 20 persen dari kapasitas masjid maupun gedung. Atau tidak boleh lebih dari 30 orang,” imbaunya. (zky/mas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here