LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – DPRD Kabupaten Lebak menegaskan menolak rencana pembuangan sampah kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke Tempat Pembuahan Akhir (TPA) Sampah Dengung, Kabupaten Lebak
“Kalau saya pribadi jelas menolak dan secara kelembagaan pun (DPRD) tidak setuju, karena dinilai banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya,” kata Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar di Gedung DPRD Lebak, Rangkasbitung, Senin 9 Oktober 2023.
Menurut Agil, memang sebelumnya dia
menyampaikan bahwa sebagai representasi masyarakat, DPRD tidak bisa menolak kerja sama tersebut jika beberapa poin memang dipenuhi. Salah satunya menguntungkan masyarakat secara ekonomi makro. Namun setelah, rencana ini disampaikan kepada masyarakat dan warganet di media sosial ramai menyampaikan protes menolak, termasuk juga ditujukan kepada DPRD.
“Melihat reaksi masyarakat yang mayoritas menolak, kami sebagai representasi masyarakat tentu menolak juga,” ujarnya.
Agil mengatakan, saat ini Pemkab Lebak belum siap untuk menampung dan mengelola sampah dari Tangsel yang ditargetkan oleh Wali Kota Benyamin Davnie bisa masuk ke TPSA Dengung mencapai 500 ton per hari.
“Kepala Dinas LH kan sudah menyatakan bahwa secara infrastruktur dan peralatan belum siap untuk menampung sampah dari luar. Kajiannya juga belum terlalu matang, jadi yang tidak baik itu tidak usah terburu-buru,” ujar Agil.
Ketika pun nantinya rencana tersebut dibawa ke DPRD untuk dibahas bersama, Agil memastikan hal yang pertama disampaikan adalah agar Pemkab Lebak tidak memaksakan.
“Kalau variabel-variabel yang saya sampaikan, misalnya masih banyak masyarakat yang menolak lalu infrastrukturnya belum siap, apapun keuntungan yang didapat Lebak dari kerjasama sampah ini, ujungnya pasti mudarat,” papar Agil.(*)
Reporter: A Fadilah
Editor : Andy