Beranda INFO BHAYANGKARA Efek Domino UU HKPD, Tarif Minimal Parkir Diminta Naik

Efek Domino UU HKPD, Tarif Minimal Parkir Diminta Naik

0
BERBAGI
RP 76 MILIAR: Kepala Bidang Non-PBB dan Non-BPHTb Bapenda Kabupaten Tangerang Dadang Suhendar memastikan pendapatan daerah dari pajak parkir akan hilang Rp 76 miliar pada tahun 2024. (foto: ASEP/TANGERANG EKSPRES)

TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) akan berlaku dan berjalan di 2024. Aturan ini membuat pajak parkir, penerangan jalan umum, restoran, hiburan dan hotel dipatok flat 10 persen.

Kepala Bidang Pajak Non-PBB dan Non-BPTHb Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Dadang Suhendar mengatakan, pajak parkir akan mengalami penurunan pendapatan ke daerah. Hal itu, sesuai dengan UU HKPD yang mesti dibuat penyesuaian di peraturan daerah (Perda).

“Kita akan sosialisasi kepada pengelola parkir setelah terbitnya perda. Karena amanat undang-undang HKPD harus berlaku dan berjalan di 2024. Nanti kita akan sosialisasi ke pengelola parkir setelah adanya perda,” jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (16/10).

Lanjutnya, pemerintah daerah sudah menghitung loss pendapatan daerah sebesar Rp 76 miliar di tahun 2024. Karena itu, kata Dadang, pemerintah daerah akan melakukan beberapa langkah. Mulai dari pengetatan pengawasan hingga perubahan tarif baik parkir maupun reklame.

“Pada Perbup kita diatur untuk tarif parkir di kawasan komersil itu minimal Rp4 ribu maksimal Rp15 ribu. Nanti penerapannya tidak lagi Rp4 ribu di tarif minimal di kawasan komersil. Agar supaya pemasukannya ke pajak daerah besar meski besaran pajaknya jadi 10 persen,” jelasnya.

Kata Dadang, aturan tarif tersebut berlaku di semua kawasan di Kabupaten Tangerang. Nantinya, agar pendapatan daerah tidak turun drastis maka akan ada perubahan tarif parkir minimum di kawasan komersil.

“Nanti di kawasan komersil di Lippo, Summarecon, AEON, De Brice, dan sebagainya itu yang berkunjung adalah kalangan menengah ke atas. Kecuali yang di kawasan non komersil itu tetap menggunakan tarif lama,” jelasnya.

“Termasuk juga reklame, kita akan berlakukan perubahan tarif sewa belajar di Jakarta. Di sana, tidak ada lagi tarif sewa per minggu, per bulan, tapi di hitung per hari. Tapi sesuai dengan kelas jalan di Kabupaten Tangerang. Pajak reklame kan tetap 20 persen tapi perubahan tarif yang disesuaikan dengan kelas jalan,” imbuhnya. (*)

Reporter: Asep
Editor Aries Maulansyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here