SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Serang, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu, Jumat 1 Desember 2023.
Kegiatan sidang isbat nikah terpadu tersebut diselenggarakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus memfasilitasi warga yang belum memiliki bukti pernikahan.
Walikota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya sedang berupaya melakukan penataan penerbitan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Serang.
“Sebagai bentuk tanggung jawabnya, Disdukcapil Kota Serang turut memfasilitasi penduduk Kota Serang yang berstatus kawin namun belum tercatat, untuk bisa mengikuti kegiatan ini secara gratis,” katanya.
Diketahui masyarakat Kota Serang yang mengikuti sidang isbat nikah terpadu ini sekitar 200 pasangan suami istri dari 6 Kecamatan di Kota Serang.
Syafrudin berharap, kepada seluruh masyarakat Kota Serang agar segera mengurus surat dan bukti pernikahannya agar tercatat di KUA serta Kementerian Agama bahwa statusnya sudah resmi menikah.
“Saya harap kepada masyarakat, agar segera mengurus bukti pernikahannya, kalau menikah itu harus resmi, karena surat serta bukti pernikahannya itu samgat berpengaruh untuk proses administrasi dan sebagainya,” ujarnya. (*)
Reporter: Dani Mukarom
Editor : Aries Maulansyah