Beranda HUKUM MENUJU KEJAKSAAN HEBAT LEWAT APLIKASI HALO JPN

MENUJU KEJAKSAAN HEBAT LEWAT APLIKASI HALO JPN

0
BERBAGI
Dr. Yenny Febrianty, SH. M.Hum. M.Kn, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor

Profesi jaksa dikenal umum berkaitan dengan perkara pidana. Asosiasi ini terkait erat dengan fungsi utama Kejaksaan dalam bidang penuntutan. Namun, selain fungsi penuntutan, berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa diberikan kewenangan tambahan, salah satunya perdata dan tata usaha negara (Datun).

Disebutkan, di ranah Datun, jaksa dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam atau di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. Peranan kejaksaan ini dikenal dengan sebutan Jaksa Pengacara Negara (JPN). JPN ini berperan memberi bantuan hukum, memberi pertimbangan hukum, memberi pelayanan hukum, dan melakukan tindakan hukum lainnya pada negara, pemerintah, dan masyarakat dalam sidang perdata dan tata usaha negara.

Agar memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, Kejaksaan membuat terobosan atau inovasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Hal ini sejalan dengan langkah strategis mencapai reformasi birokrasi yang optimal. Di antaranya, melalui penerapan sistem dan mekanisme pelayanan publik yang menggunakan informasi teknologi, yang dikenal sebagai pemerintahan elektronik (e-Government), serta turunannya seperti pengadaan secara elektronik (e-procurement), kantor elektronik (e-procurement), kantor elektronik (e-procurement), dan kantor elektronik (e-procurement -office ), dan layanan elektronik (e-service).

Berbekal semangat reformasi birokrasi, Kejaksaan RI meluncurkan program Aplikasi Halo Jaksa atau dikenal sebagai Halo Jaksa Pengacara Negara (JPN). Aplikasi ini tersedia secara gratis melalui Google Play Store versi android. Melalui Halo JPN, memungkinkan masyarakat yang memiliki masalah hukum namun terkendala waktu untuk mengunjungi kantor Kejaksaan dapat tetap berkomunikasi dan mengajukan pertanyaan terkait hukum secara berani.

Dalam kerangka ini, JPN dapat memberi sejumlah layanan, termasuk bantuan hukum di dalam dan di luar publik, memberi pendapat hukum, memberi pendampingan hukum, melakukan audit hukum, dan melaksanakan berbagai tindakan hukum lainnya.

Selain instansi pemerintah, pelayanan hukum juga diberikan untuk masyarakat. Melalui aplikasi Halo JPN, masyarakat bisa melakukan tanya jawab masalah hukum dan dilayani langsung JPN secara profesional tanpa dipungut biaya alias gratis. Konsultasi hukum masyarakat ini meliputi kategori, pertanahan, hukum waris, perkawinan dan perceraian, utang piutang, serta pendirian dan pembubaran PT.

Penerapan aplikasi Halo JPN ini memiliki beberapa tantangan di lapangan. Di Kejati Banten, implementasi aplikasi Halo Jaksa dipengaruhi oleh berbagai kondisi, baik yang mendukung atau menghambat, yang turut memengaruhi setiap implementasi aktivitas.

Keberhasilan implementasi kebijakan sangat ditentukan oleh optimalisasi kemampuan sumber daya yang menjadi elemen kunci. Dalam konteks ini, struktur organisasi Kejati Banten menunjukkan keterbatasan dalam hal pegawai pendidikan yang memiliki keahlian atau pemahaman dalam informasi teknologi yang diperlukan untuk mengelola E-Government Aplikasi Halo Jaksa.

Ada dua faktor pendukung dalam implementasi Halo JPN yang dimiliki Kejati Banten. Pertama, infrastruktur telekomunikasi, kedua, ketersediaan dana dan anggaran. Sedangkan faktor penghambat pada implementasi Halo JPN itu di antaranya, kurangnya sosialisasi ke masyarakat, masih dipertahankannya budaya tradisional, dan kurangnya SDM.

Terlepas dari faktor pendukung dan penghambat, Kejati Banten telah menetapkan Standar operasional prosedur (SOP) mekanisme aplikasi Halo JPN sebagai pedoman bagi operator. Di antaranya, ruang lingkup, tujuan, mekanisme pelaporan, batas waktu penolakan, dan penanggung jawab. Tanggung jawab pengelolaan aplikasi ini diawasi masing-masing asisten tiap bidang di Kejati Banten dan Kejari di Banten. Artinya, penanganan lebih lanjut terkait penggunaan aplikasi ini dilakukan oleh mereka yang memahami atau tanggung jawab pada satu bidang tertentu di Kejati Banten. (*/fan)

(*)= Oleh:
Dr. Yenny Febrianty, SH. MHum. MKn
Dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here