TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) bersama Trantib Kecamatan Rajeg menertibkan alat peraga kampanye (APK) di tempat-tempat yang dilarang dipasang APK, Kamis, 7 Desember 2023.
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Rajeg, Suparji Rustam menjelaskan, saat ini, melaksanakan penertiban APK di sepanjang jalan di jalan protokol dan pepohonan di Kecamatan Rajeg.
“Ini, atas instruksi Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Tangerang dan juga surat edaran KPU Kabupaten Tangerang,” jelas Suparji Rustam kepada TangerangEkspres.co.id, di sela kesibukannya menertibkan APK di Jalan Kukun-Tanjakan.
Saat ditanya wartawan apabila pasca penertiban APK, warga melihat ada oknum-oknum yang kembali memasang APK di tempat yang telah dilarang, pria yang akrab disapa Rustam ini meminta warga segera melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Kecamatan.
“Kantor sekretariat kami ada di Jalan Lembang Sari, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg,” jelasnya.
Disebutkan Rustam, Kamis ini, pihaknya melaksanakan penertiban APK di jalan protokol meliputi Jalan Kukun-Daon-Jambu, Jalan Rajeg-Tanjakan, dan Jalan Pasar Kemis-Rajeg.
“Bagi caleg yang ingin ngambil APK yang kami copot, silahkan ambil ke kantor sekretariat kami. APK kami amankan, di sekretariat sampai selesainya Pemilu 2024,” imbuhnya. (*)
Reporter: Zakky Adnan
Editor: Sutanto bin Omo