Beranda PEMILU Bagikan Sembako Bisa Dipidana

Bagikan Sembako Bisa Dipidana

0
BERBAGI
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh

KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Partai politik peserta Pemilu 2024 maupun calon anggota legislatif dilarang membagikan sembako ataupun bingkisan di masa kampanye. Hal itu diatur dalam PKPU No 15 Tahun 2023.

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah menegaskan, pembagian sembako pada masa kampanye dapat dikategorikan sebagai politik uang, hal itu sesuatu yang dilarang dalam pelaksanaan pemilu apalagi di masa tahapan kampanye.

“Kalau sudah bagi sembako, masuk kategori politik uang. Kena tindak pidana nanti,” tegas Komarulloh saat dihubungi, Minggu, 10 Desember 2023.

Di jelaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memang mengatur bahwa siapa pun dilarang untuk memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya secara sengaja kepada masyarakat sebagai pihak peserta kampanye. “Ketentuan pidananya tercantum pada pasal 523 UU Pemilu,” imbuhnya

“Caleg maupun partai politik tidak boleh membagikan sembako. Khawatirnya kan itu politik uang,” tandasnya

Dikatakan Komarullah, yang diperbolehkan dalam berkampanye yaitu barang yang habis di makan di hari itu seperti makanan jika dalam rupiah tidak lebih dari Rp 100 ribu.

“Itu diatur dalam Peraturan KPU No.15 tahun 2023, maksimal Rp100 ribu bila dikonversikan ke uang, barang atau bahan yang boleh dibagikan ke masyarakat. Ada aturan juga, barang yang habis di makan hari itu. Contoh, makanan,” ujarnya

Dia menegaskan, Bawaslu Kota Tangerang, beberapa hari yang lalu juga telah menindak pelanggaran di masa kampanye, yaitu adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh salah satu calon legislatif dari salah satu partai politik.

“Kemarin kejadian, ada pembagian sembako, kita setop langsung,” tandasnya. “Bagi minyak, beras tidak boleh, transport itu juga enggak boleh,” tukasnya lagi.

Terlebih Komarullah juga menyampaikan, bagi para caleg dan partai politik dilarang sembarang menempel sticker di rumah orang lain tanpa izin. Pihaknya juga memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para caleg maupun partai politik peserta Pemilu 2024.

“Setiap kegiatan rakor, kita imbau kepada kawan-kawan parpol atau ke calegnya ketika memasang bahan APK (alat peraga kampanye) sudah dijelaskan mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasang. Apalagi menempel sticker di rumah orang lain ya harus izin,” paparnya.

“Kalau tidak suka dengan itu masyarakat bisa melaporkan ke Bawaslu,” tandasnya.

Dia menambahkan, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 Tahun 2023 calon Presiden maupun calon wakil presiden atau calon anggota legislatif diperbolehkan kampanye terbatas tanpa atribut di lingkungan kampus perguruan tunggi ataupun lingkungan lembaga pemerintahan. Meski demikian hal itu tetap harus mendapatkan izin dari pihak yang bertanggung jawab di lembaga tersebut.

“Ada tempat yang boleh dijadikan kampanye, contohnya pendidikan atau kampus atau lembaga pemerintahan, tapi itu harus ada izin. Kalau gak izin gak bisa buat kampanye,” paparnya.

“Kalau di tempat ibadah seperti masjid, gereja dan lainnya dilarang untuk kampanye dan menempelkan APK,” tutupnya.(*)

Reporter : Abdul Aziz

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here