KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES CO.ID – Nurmawati, tahanan titipan polisi (Polsek Karawaci) yang melarikan diri dari Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang pada Rabu, 6 Desember 1023 lalu. Namun, wanita yang terjerat kasus penganiayaan itu akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, dan Lapas Kelas IIA Kementerian hukum dan hak asasi manusia (Kemenkumham) Banten.
Dia ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Kasui Lama, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung pada Sabtu sore, 9 Desember 2023.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan perihal penangkapan Nurmawati, tahanan yang sempat melarikan diri dari dalam Lapas Kelas IIA Tangerang tersebut.
“Benar, tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota bersama pegawai Lapas kelas IIA Tangerang Kemenkumham Banten telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di daerah Lampung, sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Kombes Pol Zain dalam keterangan singkatnya.
Zain mengatakan, sejak didapatkan informasi terkait tahanan atas nama Nurmawati melarikan diri dari Lapas, Polres Metro Tangerang Kota bersama Lapas Kelas IIA Tangerang langsung membentuk tim gabungan untuk memburu tahanan itu ke berbagai tempat dan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Zain menyebutkan, pencarian tahanan titipan Polsek Karawaci tersebut selama tiga hari akhirnya membuahkan hasil. “Titipan Polsek Karawaci yang terlibat kasus penganiayaan itu akhirnya berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti membenarkan perihal penangkapan Nurmawati yang sempat melarikan diri.
“Benar tim gabungan telah berhasil menangkap Nurmawati di kediaman orang tuanya di Lampung, tadi sore,” kata Yekti dikonfirmasi. Namun, Ia belum mau menjelaskan secara rinci proses penangkapan itu. “Tim gabungan dalam perjalanan bersama Nurmawati ke Tangerang,” singkat Yekti.
Diketahui, wanita tahanan titipan Polsek Karawaci itu kabur dari dalam Lapas Kelas IIA Tangerang. Pelarian tahanan itu akhirnya diketahui petugas pos jaga Blok Teratai (tahanan) pada pukul 12.30 WIB dan dilaporkan kepada Komandan Jaga dan Staf KPLP yang kemudian ditembuskan kepada Ka. KPLP dan Kalapas.
Setelah mengetahui Nurmawati melarikan diri, saat itu pihak lapas sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan pengejaran.(*)
Reporter : Abdul Aziz