Beranda LEBAK Belum Kantongi Izin, Satpol PP Hentikan Pembangunan Tower di Lebak

Belum Kantongi Izin, Satpol PP Hentikan Pembangunan Tower di Lebak

0
BERBAGI
Petugas Satpol PP Lebak sedang melakukan penyegelan tower di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Kamis (28/12/2023). Foto Ahmad Fadilah/tangerangekspres.co.id

LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak menghentikan sementara pembangunan tower provider telepon selular di Desa Mekar Agung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Penghentian pembangunan tower tersebut dikarenakan pihak pengusaha belum melengkapi perizinan yang resmi dari pemerintah berupa persetujuan bangunan gedung (PBG).

Wahyudin, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel) Satpol PP Lebak membenarkan jika pihaknya telah menghentikan pelaksanaan pembangunan tower atas nama PT Protelindo.

Karena mereka belum mengantongi izin persetujuan bangunan gedung (PBG), sehingga dinilai telah melanggar aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan, sehingga melanggar pasal 7 ayat (3).

“Kami melakukan penghentian sementara pembangunan tower provider telepon selular atas nama PT Protelindo, karena mereka belum mengantongi persetujuan bangunan gedung dari pemerintah daerah,” kata Wahyudin kepada wartawan, di Rangkasbitung, Kamis (28/12/2023).

Kata Wahyudin, penghentian itu sifatnya hanya sementara, sampai pihak pengusaha benar-benar telah memiliki PBG dari Pemerintah Kabupaten Lebak.

Kata dia, pemerintah tidak akan menghalang-halangi investor atau pengusaha yang akan menanamkan modalnya di Lebak, akan tetapi tetap harus mengikuti aturan, terutama pengurusan perizinan.

Dengan begitu kata dia, jika pengusaha belum mengantongi perizinan, maka secara otomatis tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pembangunan tower. Jika tetap melanggar maka ada sanksi tegas yang akan diberikan.

“Kita tutup sampai pengusaha memiliki PBG. Jika tetap membandel, maka akan ada sanksi yang tegas,” tegas Wahyudin.

Sekertaris Kecamatan Cibadak, Dedi Setiawan membenarkan jika pembangunan tower di Desa Mekar Agung telah dihentikan oleh Satpol PP Lebak. Penghentian itu, kata dia, disebabkan pengusaha tower belum mengantongi perizinan.

“Iya dihentikan Satpol PP, karena belum mengantongi perizinan dari Pemkab Lebak,” ucap Dedi.(*)

Reporter: Ahmad Fadilah
Editor: Sutanto bin Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here