Beranda TANGERANG HUB 3 Reklame Tak Berizin Disegel

3 Reklame Tak Berizin Disegel

510
0
BERBAGI

SERPONG-Satpol PP bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel menyegel tiga reklame tak berizin di sepanjang Jalan Raya Serpong, Kamis (6/2). Namun, jumlah itu belum seluruhnya sebab, setidaknya masih ada sekitar 20 reklame tak berizin yang belum dilakukan penyegelan.

Reklame tersebut disegel karena diduga melanggar pasal 35 Perda Kota Tangsel No. 9/2012 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel, Muchsin mengatakan, selain melanggar Perda Tibum, ketiga reklame juga melanggar Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Keterangan dari DPMPTSP, ada 23 reklame yang belum memiliki IMB. Apalagi izin operasionalnya juga belum ada. Jadi dengan dasar itu, maka bangunan itu kita segel,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (6/2).

Muchsin menambahkan, pihaknya akan memberikan opsi kepada pemilik tiang reklame tersebut bila hingga batas waktu yang ditentukan. Bila pemilik tidak bisa menunjukan dokumen resmi dari tim pengendali reklame, maka pihaknya akan menertibkan kedua tiang tersebut.

“Kita berharap, pemilik bisa menunjukan bukti-bukti kelengkapan izinnya. Kalau tidak punya izin, kita usulkan pemilik membongkar sendiri atau nanti Pol PP yang membongkarnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Verifikasi Bidang Ekonomi pada DPMPTSP Kota Tangsel, Mohamad Hudori mengatakan, ada 23 reklame yang tidak memiliki izin. “Hari ini (kemarin) kita bersama Satpol PP menyegel tiga reklame dengan ukuran 5×10 meter di Serpong,” ujarnya.

Hudori menambahkan, dari 23 reklame yang akan disegel rata-rata tidak tidak memiliki izin konstruksi maupun izin penyelenggaraan reklame (IPR). Pihaknya memberikan waktu kepada pemilik reklame untuk mengurus izinya namun, bila dalam waktu tertentu tidak diurus maka akan dibongkar.

“Penyegelan reklame tak berizin kita lakukan duluan di Serpong karena lebih komersil dan daya tariknya lebih baik,” ungkapnya.

Pantauan Tangerang Ekspres di lokasi, dua reklame atau bilboard yang disegel berada disekitar kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangsel, tepatnya di Jalan Cilenggang. Dua reklame itu berukuran 5×10 meter dengan menampilkan iklan kampus dan bridal.

Sedangkan satu reklame lagi juga berukuran 5×10 meter dan berda di depan Hotel Grand Zuri. Reklame tersebut menampilkan iklan properti. (bud/esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here