Beranda HUKUM APK Parpol di Kota Tangerang Akan Dibersihkan

APK Parpol di Kota Tangerang Akan Dibersihkan

0
BERBAGI
Salah satu Alat Peraga Sosialiasi (APS) partai politik peserta Pemilu 2024 terpampang di sebrang Kantor Bawaslu Kota Tangerang, Jalan Nyi Mas Melati, Kecamatan Tangerang. Foto Abdul Aziz/tangerangekspres.co.id

KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang memastikan segera menurunkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang bertebaran di seluruh wilayahnya, terutama di jalan protokol.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrullah, Rabu, 22 November 2023.

Menurut dia, pihaknya telah menginstruksikan Panwascam di 13 kecamatan di Kota Tangerang untuk menurunkan APK di seluruh wilayahnya masing-masing. Teknis penurunan APK tersebut dilakukan dengan melibatkan petugas Trantib Satpol PP di setiap kecamatan.

“Ini memang tugas kita, supaya kompetisi berjalan adil, tanpa ada pihak yang mencuri-curi start kampanye,” katanya.

Komarrullah menuturkan, pihaknya juga akan melakukan pendataan APK yang akan diturunkan. Dia memastikan aksi penurunan APK akan dilakukan hingga menjelang masa kampanye.

Soal APK berukuran besar dan berat, kata Komarrullah, pihaknya akan berkomunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang agar dipinjamkan alat berat.

Dia menyebut, kegiatan tersebut sudah dilakukan sosialisasi kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Kota Tangerang.

“Kami telah melakukan sosialisasi kepada partai politik tentang rencana penurunan APK. Jadi, pihak partai bisa menurunkan dan menyimpan APK-nya untuk dipasang lagi saat masa kampanye tiba,” jelasnya.

Disinggung terkait sanksi bilamana masih ada partai politik atau calon legislatif (caleg) yang membandel memasangkan APK sebelum masa kampanye, dia menyatakan, Bawaslu Kota Tangerang akan melakukan pembinaan terhadap caleg tersebut.

Kami akan panggil yang bersangkutan un­tuk diberikan peringatan. Kalau masih membandel, kami akan berikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan,” tegasnya.

Diketahui, Bawaslu telah mengeluarkan surat edaran (SE), 6 November Nomor 270/PM.01/K.BT.07/11/2023. Surat edaran tersebut terkait himbauan larangan kampanye sebelum waktu yang telah diatur.

Dalam surat tersebut, partai poli­tik dilarang menyebarkan bahan kampanye, APK, pertemuan dengan warga. Pemasangan APK baru dapat dilakukan pada masa kampanye, yakni pada 28 November -10 Februari 2023.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, Ahmad Syailendra men­gatakan, pemasangan APK baru bisa dilakukan saat masuk masa kampanye.
“Saat ini partai politik hanya bisa memasang Alat Peraga Sosialiasi (APS),” kata Syailendra.

Soal titik atau lokasi pemasangan APK di masa kampanye, kata Syailendra, pihaknya sedang membahas aturan tentang hal tersebut.

“Nanti kami sampaikan jika sudah disepakati. Rencananya, sebelum tahapan kampanye dimulai, akan diumumkan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Abdul Aziz
Editor: Sutanto bin Omo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here