Beranda HUKUM Tak Terima Adik Dirundung, Kakak Ajak Kawan Lakukan Pengeroyokan

Tak Terima Adik Dirundung, Kakak Ajak Kawan Lakukan Pengeroyokan

0
BERBAGI
PERUNDUNGAN: Pelaku dan barang bukti penganiayaan yang disebabkan perundungan oleh korban terhadap adik pelaku. (Foto: Dokumentasi Polsek Mauk for TangerangEkspres.co.id)

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID — Polsek Mauk, Polresta Tangerang, berhasil menciduk 1 dari 3 pelaku pengeroyokan, di Lapangan Goleng, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang ditangkap berinisial EN, usia 18 tahun, warga Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Dua pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran.

“Sedangkan, korban pengeroyokan berinisial A, usia 20 tahun, warga Kampung Sukamanah, Kemiri,” jelas Kapolsek Mauk AKP Kudratullah, kepada Tangerang Ekspres.co.id, Minggu, 26 November 2023.

Disampaikan Kudratullah, berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan pengeroyokan lantaran salah satu pelaku tidak terima adik kandungnya dirundung oleh korban, dengan cara ditendang dan tindakan lain yang dianggap merendahkan.

Saat kejadian, korban dan pelaku bertemu untuk menyelesaikan permasalahan perundungan itu di TKP. Pembicaraan antara korban dan para pelaku kemudian memanas. Salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam dan mengarahkan ke korban. Sontak korban berusaha lari menyelamatkan diri.

“Dan ketika hendak melarikan diri, dari arah belakang salah seorang tersangka yakni EN memukul punggung korban sebanyak 1 kali menggunakan kayu yang membuat korban terjatuh,” tutur Kudratullah.

Saat korban terjatuh, pelaku lain membacok korban beberapa kali hingga korban mengalami luka di bagian lengan. Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku meninggalkan korban dari TKP. Korbanpun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Mauk.

Usai mendapatkan laporan, polisi pun melakukan penyelidikan. Diketahui ketiga pelaku sempat melarikan diri. Namun, pada Jumat, 24 November 2023, salah seorang pelaku yakni EN terdeteksi berada di kawasan Balaraja. Petugas pun langsung bergerak mengamankan tersangka EN.

Saat ini, tersangka EN ditahan di Polsek Mauk untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan, 2 tersangka lain masih terus dikejar. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, dengan ancaman paling lama hukuman 5 tahun penjara. (*)

Reporter: Zakky Adnan
Editor : Aries Maulansyah

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here