Beranda TANGERANG HUB Sentra Gakkumdu, 24 Jam Terima Aduan Pilkada

Sentra Gakkumdu, 24 Jam Terima Aduan Pilkada

0
BERBAGI
RESMIKAN SEKRETARIAT: Walikota Airin Rachmi Diany, berbincang dengan anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo (dua kanan), Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir (tiga kanan) dan Ketua Bawaslu Tangsel M Acep (kanan) saat meninjau sekretariat Sentra Gakkumdu di Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangsel, Jumat (13/3). FOTO: Miladi Ahmad/Tangerang Ekspres

SERPONG-Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel Jumat (13/3) sore diresmikan. Peresmian dilakukan oleh Devisi Penindakan Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dan disaksikan Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep, Ketua KPU Kota Tangsel Bambang Dwitoro dan lainnya.

Sekretariat Sentra Gakkumdu yang berada di Jalan Suplir Sektor 1-4 BSD City, Rawa Buntu Serpong tersebut akan menjadi kantor Bawaslu Kota Tangsel, Polres Tangsel dan Kejari Kota Tangsel dalam menangani masalah yang terjadi dalam proses Pilkada Kota Tangsel akhir tahun ini.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep dengan diresmikannya sekretariat Gakkumdu tersebut ia berharap setiap permasalah yang terjadi selama proses pilkada dapat tertangani dengan baik.

“Saya berharap kepada mitra kami dari kepolisian dan juga kejaksaan agar tempat ini menjadi Sentra Gakkumdu 1×24 jam dengan personel yang akan standby,” ujarnya, Jumat (13/3).

Acep menambahkan, Sekretariat Sentra Gakkumdu berfungsi untuk menerima laporan dari masyarakat dari peserta pemilu terkait sengketa Pilkada. Karena memang waktunya adalah 1×24 jam kita harus siap untuk menerima laporan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Tangsel yang memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada 2020 untuk Bawaslu dengan fullpower membackup penyelenggaraan anggaran pembiayaan yang dari kita ajukan Rp12,9 miliar dan langsung disetujui,” tambahnya.

Sementara itu, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, peresmian sekretariat Sentra Gakkumdu adalah dalam rangka persiapan Bawaslu Kota Tangsel dalam menghadapi Perang pada 2020. “Gakkumdu ini terdiri dari tiga unsur, yakni Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri,” ujarnya.

Airin berharap, dengan peresmian tersebut masyarakat akan tahu bahwa ada sekretariat, sehingga bila masyarakat mengetahui pelanggaran Pilkada bisa melapor. Pada Pilkada lalu tingkat partisipasinya masyarakat hanya sekitar 60 persen dan saat Pileg dan Pilpres kemarin luar biasa dan hampir mencapai 80 persen.

“Tingkat partisipasi ini luar biasa karena semua bergerak dan berkepentingan untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya di TPS,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Devisi Penindakan Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, banyak hal yang sudah Bawaslu lakukan dalam persiapan-persiapan menghadapi Pilkada 2020 di 270 daerah. “Pekerjaan berat kami adalah melakukan upaya-upaya untuk meminimalisir tiga hal yang cukup keras mewarnai pilkada, yakni politik uang, Sara dan berita bohong,” ujarnya.

Ratna menambahkan, sekretariat Gakkumdu tersebut merupakan satu kebutuhan mutlak yang harus dilakukan dan harus ada petugas yang siaga dalam waktu 1×24 jam. Ia mengucapkan terima kasih kepada Walikota Tangsel yang sudah memfasilitasi tempat tersebut.

“Mudah-mudahan bisa menjadi pusat penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu dan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu di Kota Tangsel akan mengalami peningkatan kualitasnya dari sisi proses maupun hasil proses,” tambahnya.

Selain itu, penanganan yang dilakukan tentu tidak menyalahi ketentuan soal waktu dan hasilnya sesuai dengan keterpenuhan unsur-unsur dan berdasarkan proses pembuktian yang akurat. Hal ini tentu dengan dukungan dari Jaksa Bawaslu juga mengharapkan dukungan dari Kapolres juga agar proses penanganan pelanggaran bisa berjalan dengan baik.

Menurutnya, pelanggaran pemilu di Kota Tangsel dan daerah lain yang rawan adalah terkait netralitas ASN dan politik uang masih cukup mengkhawatirkan. Pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2018 angka penangan pilkada cukup tinggi. Di Pipilkada 2018 ada 115 pelanggaraan (62 pelanggaran atau 40 persen adalah pelanggaran netralitas ASN yang terkait pidana).

“Sehingga langkah-langkah sosialisasi terkait netralitas ASN harus dilakukan secara masif. Selanjutnya kami melakukan komitmen dengan KASN dan juga dengan Kementerian Dalam Negeri. Ini sebagai langkah antisipasi agar proses penegakan hukum terhadap netralitas ASN ini betul-betul menjadi perhatian, karena eksekutornya kan ada di KASN dan juga di pembina kepegawaian yaitu bupati dan walikota,” jelasnya.

Wanita berkerudung ini menuturkan, angka incumbent Pilkada 2020 mendatang cukup tinggi, yakni dari 270 daerah yang melangsungkan Pilkada 230 daerah dikuti calon incumbent. Sehingga ada kekhawatiran angka netralitasnya akan semakin tinggi, dan perlu upaya pencegahan dalam bentuk sosialisasi netralitas.

Setiap pasangan calon punya hak untuk mengajukan permohonan hasil sengketa Pilkada kepada mahkamah konstitusi (MK). Mereka bisa membawa bukti apa saja tetapi, Bawaslu tidak pernah mengkawatirkan hal itu sepanjang proses pengawasan dan penanganan pelanggaran itu sudah dilakukan secara baik.

“Saya kira dengan adanya sekretariat ini akan semakin meningkatkan kinerja pengamanan kegiatan tertentu hasil-hasil penanganan pelanggaran akan semakin baik dan tidak ada kekhawatiran. Meskipun bila nantinya akan dibawa ke MK sebagai alat bukti untuk perselisihan hasil,” tuturnya. (bud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here