LEBAK, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak telah membentuk Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (Satgas PAD). Pembentukan Satgas PAD tersebut dilakukan guna mengoptimalkan PAD dari berbagai sektor.
Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan mengatakan, Raperda DPRD tentang PAD dan Retribusi telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Raperda ini akan menjadi landasan bagi Pemkab Lebak mengoptimalkan PAD pada tahun depan.
“Melalui Raperda PDRD, kami akan meningkatkan PAD, di mana PAD ini dapat digunakan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif daerah. Karena pendapatan dalam bentuk pemberian dari pemerintah pusat atau non-PAD sifatnya lebih mengikat,” kata Doddy, kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Seiring dengan disetujuinya Raperda DPRD, lanjut Doddy, pemkab telah membentuk satgas optimalisasi pemungutan PDRD yang bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian PDRD dalam rangka meningkatkan PAD.
“Tim Satgas ini ketahui langsung oleh bupati dan didukung dalam tim yang berisikan Pemkab, Polres dan Kejari,” ujarnya.
Menurut Doddy, dengan dibentuknya Satgas PAD ini diharapkan rasio kemandirian warga Lebak meningkat. Pasalnya, menurut data rasio kemandirian di Lebak masih rendah, yakni 16 persen.
“Jadi diharapkan dengan adanya satgas, PAD Lebak bisa meningkat,” harap Doddy.
Dikatakan Doddy, adapun target pajak 2023 sampai 5 Desember sudah mencapai 84,78 persen dan jika dihitung dengan uang mencapai Rp155 miliar.
“Kami optimis sebelum akhir tahun 2023 ini capaian pajak bisa dioptimalkan,” ucapnya.(*)
Reporter: Ahmad Fadilah
Editor: Sutanto bin Omo